Topikseru.com - Nama Febrie Adriansyah selama beberapa tahun terakhir identik dengan penanganan perkara-perkara korupsi bernilai fantastis di Indonesia. Saat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), ia memimpin penanganan berbagai kasus besar yang menyita perhatian publik, mulai dari tata niaga timah, PT Asabri, Jiwasraya, hingga proyek BTS 4G Kominfo.
Namun, perjalanan karier jaksa senior tersebut kini memasuki babak berbeda. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta perkara lain yang masih dikembangkan penyidik.
Penetapan tersangka itu diumumkan setelah sebelumnya Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Proses hukum atas perkara tersebut kini dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung setelah pelimpahan dari Kortastipidkor Polri.
Hingga saat ini, perkara masih berada pada tahap penyidikan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Jampidsus, Garda Depan Penanganan Tindak Pidana Khusus
Jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus merupakan salah satu unsur pelaksana di lingkungan Kejaksaan Agung yang bertugas membantu Jaksa Agung dalam menangani perkara tindak pidana khusus.
Kedudukan dan kewenangan Jampidsus diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 yang telah beberapa kali diperbarui, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024.
Berdasarkan regulasi tersebut, Jampidsus memiliki kewenangan menangani perkara korupsi, tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan korupsi, pelanggaran HAM berat, hingga tindak pidana yang berdampak pada perekonomian negara.
Selain penyelidikan dan penyidikan, Jampidsus juga berwenang melakukan penuntutan, pelaksanaan putusan pengadilan, penyitaan aset hasil tindak pidana, hingga pengajuan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernah Menangani Deretan Kasus Korupsi Kelas Kakap
Selama memimpin Jampidsus, Febrie Adriansyah beberapa kali menyampaikan bahwa institusinya memprioritaskan penanganan perkara yang memiliki dampak besar terhadap keuangan negara maupun kehidupan masyarakat.
Berikut sejumlah perkara strategis yang pernah ditangani Jampidsus di bawah kepemimpinannya:
1. Tata Niaga Timah PT Timah
Perkara dugaan korupsi tata niaga timah periode 2015–2022 menjadi salah satu kasus terbesar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Nilai kerugian negara dan dampak terhadap perekonomian nasional dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 300 triliun, disertai kerusakan lingkungan dalam skala luas.
Kasus tersebut menyeret sejumlah terdakwa, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim, yang telah menjalani proses persidangan.
2. Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
Kejaksaan Agung juga mengusut dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp 285 triliun.
Perkara ini melibatkan sejumlah pihak dari kalangan swasta dan menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sektor energi.
3. Korupsi PT Asabri
Kasus pengelolaan investasi PT Asabri turut menjadi perhatian nasional. Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 22,78 triliun.
Sejumlah terdakwa telah mendapat vonis bersalah oleh pengadilan setelah melalui proses persidangan.
4. Skandal PT Asuransi Jiwasraya
Kejaksaan Agung juga menangani perkara korupsi Jiwasraya dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp 16,8 triliun.
Kasus ini berujung pada vonis terhadap sejumlah mantan petinggi perusahaan maupun pihak swasta.
5. Fasilitas Ekspor CPO
Jampidsus juga mengusut dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Selain kerugian keuangan negara, perkara ini berdampak terhadap perekonomian nasional dan berujung pada putusan Mahkamah Agung terhadap sejumlah korporasi.
6. Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia
Perkara pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia juga menjadi salah satu kasus yang Kejaksaan Agung tangani.
Kasus tersebut menyeret mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
7. Proyek BTS 4G Kominfo
Kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik karena melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.
8. Dugaan Korupsi Impor Besi dan Baja
Jampidsus turut menangani perkara dugaan penyimpangan impor besi atau baja paduan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional.
9. Program Digitalisasi Pendidikan
Kejaksaan Agung juga menangani perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang berkaitan dengan pengadaan perangkat pembelajaran di lingkungan Kemendikbudristek.
10. Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu penyidikan terbaru oleh Jampidsus masa kepemimpinan Febrie Adriansyah.
Hingga saat itu, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat maupun pihak swasta.
Kini Berstatus Tersangka
Ironisnya, setelah bertahun-tahun memimpin penanganan perkara korupsi besar, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kini menghadapi proses hukum sebagai tersangka.
Kasus yang menjeratnya bermula dari penyidikan Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara untuk PLTU periode 2018–2026, yang kemudian berkembang ke dugaan perkara lain, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penyidik sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang Febrie akui sebagai miliknya.
Setelah melalui serangkaian penyidikan, Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka, termasuk Febrie Adriansyah, sebelum akhirnya melimpahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung.
Hingga kini, proses hukum terhadapa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih berlangsung. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut sehingga status tersangka tidak dapat memaknai sebagai bentuk pembuktian bersalah. Seluruh proses akan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Terkait