Topikseru.com,
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan tersebut disebut telah diterima Jaksa Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri itu merupakan keputusan yang diambil untuk menjaga integritas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam keterangan resminya, Anang menyebut langkah tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga objektivitas, netralitas, serta kredibilitas penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang tengah ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan memastikan seluruh proses hukum berjalan secara objektif," ujar Anang.
Kejagung Pastikan Kinerja Jampidsus Tidak Terganggu
Meski terjadi pergantian di pucuk pimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh aktivitas penegakan hukum tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Anang menegaskan penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus yang saat ini berjalan tidak akan terhenti maupun mengalami hambatan akibat pengunduran diri tersebut.
Menurut dia, mekanisme organisasi di lingkungan Jampidsus telah disiapkan untuk memastikan seluruh proses penyidikan, penuntutan, hingga koordinasi penanganan perkara strategis tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Minta Publik Hormati Proses Hukum
Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Anang menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah sebagai prinsip utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Menurutnya, setiap pihak yang sedang menjalani proses hukum memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlakuan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Komitmen Menjaga Integritas Institusi
Pernyataan resmi tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen menjaga profesionalisme institusi di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah perkara besar yang sedang menjadi sorotan nasional.
Kejaksaan Agung memastikan proses penegakan hukum akan tetap dilaksanakan secara independen, transparan, dan sesuai mekanisme hukum tanpa dipengaruhi dinamika organisasi.
Hingga saat ini belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai sosok yang akan mengisi jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah diterima.
Berita Terkait