Kamis, 24 September 2026

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Muchlis - Sabtu, 11 Juli 2026 04:27 WIB
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Febrie Adriansyah mundur
Topikseru.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan tersebut disebut telah diterima Jaksa Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri itu merupakan keputusan yang diambil untuk menjaga integritas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam keterangan resminya, Anang menyebut langkah tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga objektivitas, netralitas, serta kredibilitas penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang tengah ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). "Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan memastikan seluruh proses hukum berjalan secara objektif," ujar Anang.

Kejagung Pastikan Kinerja Jampidsus Tidak Terganggu

Meski terjadi pergantian di pucuk pimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh aktivitas penegakan hukum tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Anang menegaskan penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus yang saat ini berjalan tidak akan terhenti maupun mengalami hambatan akibat pengunduran diri tersebut. Menurut dia, mekanisme organisasi di lingkungan Jampidsus telah disiapkan untuk memastikan seluruh proses penyidikan, penuntutan, hingga koordinasi penanganan perkara strategis tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Kami memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

Minta Publik Hormati Proses Hukum

Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Anang menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah sebagai prinsip utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Menurutnya, setiap pihak yang sedang menjalani proses hukum memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlakuan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Komitmen Menjaga Integritas Institusi

Pernyataan resmi tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen menjaga profesionalisme institusi di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah perkara besar yang sedang menjadi sorotan nasional. Kejaksaan Agung memastikan proses penegakan hukum akan tetap dilaksanakan secara independen, transparan, dan sesuai mekanisme hukum tanpa dipengaruhi dinamika organisasi. Hingga saat ini belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai sosok yang akan mengisi jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah diterima.
Sumber
:
Berita Terkait
Korupsi Asabri-Jiwasraya: Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp 5 Miliar dari Saksi Ferry Hongkiriwang
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara
Usut Korupsi Lahan Tebu Lampung, Kejagung Periksa Eks Direksi dan Komisaris Inhutani V
Diperiksa 7 Jam, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar Dugaan Aliran Uang Tan Kian
Korupsi Makan Bergizi Gratis: Kejagung Sita Rp 8,4 M, Dolar Tertimbun di Pikap
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, 3 di Antaranya ASN BGN