Topikseru.com - Pekerja yang menantikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 perlu memastikan data ketenagakerjaannya tercatat dengan benar. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan perusahaan agar tidak sembarangan mengusulkan pekerja sebagai calon penerima bantuan.
Ketepatan data yang disampaikan pemberi kerja menjadi salah satu aspek penting dalam proses penetapan penerima BSU. Jika informasi pekerja tidak sesuai kondisi sebenarnya atau tidak memenuhi ketentuan, hal tersebut berpotensi memengaruhi proses verifikasi bantuan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, meminta perusahaan memastikan seluruh data pekerja yang diusulkan telah sesuai dengan persyaratan program.
Baca Juga:
"Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan," kata Indah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Peringatan tersebut menjadi perhatian bagi pekerja maupun perusahaan menjelang penyaluran BSU 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember.
Dengan demikian, pekerja yang memenuhi seluruh ketentuan berhak menerima total bantuan Rp 900.000. Pembayaran dilakukan sekaligus, bukan dicairkan secara terpisah setiap bulan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.
Kemnaker juga menegaskan bahwa pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran mandiri untuk memperoleh bantuan. Proses penetapan penerima dilakukan berdasarkan data dan persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.
Penyaluran BSU direncanakan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia.
Berikut persyaratan yang disebutkan dalam ketentuan program:
Artinya, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan besaran upah yang tercatat menjadi hal penting yang perlu diperhatikan pekerja.
Bagi pekerja yang berada di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK di wilayah tersebut.
Nilai UMK yang digunakan kemudian dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh sesuai ketentuan program.
Sementara itu, untuk daerah yang tidak memiliki UMK, pemerintah menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan. Ketentuan pembulatannya juga mengikuti mekanisme yang sama.
Kebijakan ini membuat batas penghasilan calon penerima BSU dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Kemnaker menjelaskan bahwa upah yang digunakan untuk menentukan kelayakan penerima BSU mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan.
Komponen penghasilan tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
Karena itu, pekerja perlu memastikan perusahaan telah melaporkan data penghasilan secara benar. Ketidaksesuaian antara kondisi sebenarnya dan data yang tercatat dapat menjadi persoalan dalam proses pemeriksaan kelayakan penerima.
Berikut saluran informasi yang disediakan Kemnaker:
Dengan skema tanpa pendaftaran mandiri, pekerja sebaiknya memastikan data ketenagakerjaan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tercatat sesuai ketentuan.
Kemnaker berharap ketepatan data dari perusahaan dapat membantu proses penetapan penerima berjalan lebih baik sehingga bantuan Rp 900.000 benar-benar tersalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria.