Sabtu, 26 September 2026

Kejati Sumut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Kapal Tunda Pelindo

Muchlis - Selasa, 02 September 2025 21:22 WIB
Kejati Sumut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Kapal Tunda Pelindo
Kejati Sumut
Topikseru.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Harli Siregar mengatakan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tunda di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) senilai Rp 135 miliar. Harli menyebut penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menaikkan status kasus dugaan korupsi dugaan pengadaan dua unit kapal tunda itu dari penyelidikan ke penyidikan. "Pada waktunya, akan menentukan pihak mana yang harus bertanggungjawab (sebagai tersangka) dalam dugaan kasus korupsi ini," kata Harli kepada wartawan, Selasa (2/9/2025). Mantan Kapuspenkum Kejagung RI ini mengungkapkan, pihaknya sedang mengoptimalkan penyidikan kasus korupsi tersebut. Sehingga publik mengetahui siapa harus bertanggungjawab dalam kasus ini, untuk ditetapkan sebagai tersangka. "Penyidik terus menelusuri, saksi-saksi sedang diperiksa dan bukti-bukti sedang dipelajari. Sudah penyidikan," ucapnya. Harli mengatakan Kejati Sumut berkomitmen untuk menindak tegas tindak pidana korupsi yang di Sumut. Termasuk, di perusahaan pelat merah milik Kementerian BUMN itu. "Teman-teman bisa melihat upaya-upaya kami, terhadap tindak pidana korupsi kami akan tegas," tegas Kajati Sumut itu.

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo

Sebagai informasi, pengadaan dua unit kapal tunda ini dikerjakan oleh PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Dalam perkara ini, penyidik Kejati Sumut sudah memeriksa 20 orang lebih saksi. Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga sudah melakukan penggeledah di Kantor PT Pelindo, di gedung Graha Pelindo Satu Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan, pada 11 Agustus 2025. Harli mengungkapkan, pengeledahan oleh penyidik untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan korupsi dengan nilai Rp 135 miliar. Pengerjaan dua kapal tunda itu dikerjakan oleh PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya pada tahun 2019. Kedua kapal tunda dengan kapasitas 2x1.800 HP itu diperuntukkan untuk Cabang Dumai. Namun, hingga saat ini, pengerjaan kedua kapal oleh perusahaan BUMN itu tak kunjung selesai.

Sumber
:
Berita Terkait
Hakim Berang Tuntutan Kasus Aluminium Inalum Molor 3 Pekan
Kajati Sumut Lantik Aspem dan Lima Kajari, Tekankan Integritas serta Loyalitas
Kejati Sumut Ajukan Anggaran Tahap II Gedung Baru, Pekerjaan Finishing Tunggu Persetujuan Kejagung
Kejaksaan Tangkap DPO Korupsi Kredit Bank Sumut Rp 22 Miliar di Jakarta
Tiga Terdakwa Korupsi Tugboat Pelindo Belawan Divonis, Eks Dirut PT DPS Dipenjara 10 Tahun
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Resmi Duduki Jabatan Strategis di Kejaksaan Agung, Ini Rekam Jejaknya