Jumat, 25 September 2026

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Muchlis - Jumat, 05 September 2025 23:38 WIB
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
KontraS
Topikseru.com - Penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh Polda Metro Jaya memicu kritik keras dari kalangan pegiat hak asasi manusia (HAM). Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menilai langkah aparat sebagai pola lama kriminalisasi aktivis sekaligus sinyal buruk bagi demokrasi di Indonesia. "Ini jelas kriminalisasi. Negara ingin membungkam kritik, dan ini alarm bahaya bagi semua pembela HAM," ujar Kepala Operasional KontraS Sumut, Dinda Zahra Noviyanti, Kamis (4/9/2025).

Tuduhan Penghasutan Usai Demonstrasi

Delpedro Marhaen ditangkap usai gelombang unjuk rasa di Jakarta pada 25 dan 28 Agustus lalu. Polisi menjeratnya dengan tuduhan penghasutan, termasuk karena diduga mengajak pelajar turun ke jalan. Menurut Dinda, aparat mengaburkan batas antara kebebasan berpendapat dengan provokasi. "Apa standar polisi menetapkan itu sebagai hasutan? Ini membuka ruang besar bagi kriminalisasi,” kata Dinda. Delpedro dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, sejumlah pasal dalam UU ITE, hingga UU Perlindungan Anak. Penyidik menilai unggahannya di media sosial yang berisi ajakan “jangan takut” sebagai bentuk provokasi.

Kritik KontraS: Demokrasi Terancam

KontraS Sumut menilai Polri gagal belajar dari pengalaman masa lalu. "Reformasi 1998 melahirkan Polri sebagai institusi sipil. Tapi nyatanya, jargon presisi hanya slogan. Yang terjadi, pembungkaman," ujar Dinda. Dia juga menyoroti sikap pemerintah yang memberi legitimasi terhadap aparat. Presiden Prabowo Subianto, kata dia, justru memberi sinyal menaikkan pangkat aparat yang terluka saat demonstrasi. "Belum hilang duka atas sembilan nyawa yang melayang, negara malah memberi penghargaan pada aktor kekerasan. Ini bisa dimaknai polisi akan makin represif," ucapnya.

Tuntutan Pembebasan Delpedro

KontraS mendesak pembebasan Delpedro, staf Lokataru Mujaffar Salim, serta seluruh elemen masyarakat yang ditangkap dalam gelombang demonstrasi. "Kebebasan berpendapat adalah prinsip dasar HAM. Tidak boleh ada yang membungkamnya," tegas Dinda. Dari balik tahanan, Delpedro sempat menulis surat terbuka yang dikonfirmasi tim advokasinya. "Ini soal masa depan orang banyak yang menggantungkan diri pada pendidikan. Kalau kami diam, bagaimana mereka bisa mengubah nasib?" tulisnya.
Sumber
:
Berita Terkait
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Aktivis Lokataru Delpedro, Ini Alasannya
Aktivis Lokataru Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penghasutan Demo Agustus 2025
KontraS Sumut Desak Polri dan TNI Berbenah Usai Mahasiswa Jadi Korban Begal Modus Polisi dan Dugaan Pemerasan Oknum TNI
Peringati Hari HAM Internasional, OMS di Sumut Soroti Masifnya Kekerasan dan Lemahnya Penegakan Hukum
KontraS Sumut Soroti Kriminalisasi Aktivis dengan Buku sebagai Barang Bukti:
Hilang Saat Demonstrasi Ricuh Jakarta, Polisi Temukan Bima Sedang Jualan Mainan Barongsai di Malang