Kamis, 24 September 2026

Sidang Suap Proyek Jalan Nasional Rp 4 Miliar di Sumut, Dua Direktur Didakwa KPK

Agustian - Rabu, 17 September 2025 21:21 WIB
Sidang Suap Proyek Jalan Nasional Rp 4 Miliar di Sumut, Dua Direktur Didakwa KPK
Fee proyek Jalan Sumut
Topikseru.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan mulai menyidangkan perkara dugaan suap proyek jalan nasional di Sumatera Utara, Rabu (17/9/2025). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM). Keduanya disebut memberikan suap lebih dari Rp 4 miliar kepada sejumlah pejabat agar memenangkan paket pekerjaan peningkatan jalan di wilayah Sumatera Utara.

Aliran Dana Suap Proyek Jalan

Dalam surat dakwaan, Akhirun dan Rayhan menjanjikan commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak. Beberapa pejabat yang disebut menerima uang antara lain:
  • Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut: Rp 50 juta + commitment fee 4%
  • Rasuli Efendi Siregar, PPK UPT Gunung Tua: Rp 50 juta
  • Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala Balai Besar PJN Sumut: Rp 300 juta
  • Rahmad Parulian, Kasatker PJN Wilayah I Medan: Rp 250 juta
  • Dicky Erlangga, Kasatker PJN Wilayah I Medan: Rp 1,675 miliar
  • Munson Ponter Paulus Hutauruk, PPK Satker PJN I Medan: Rp 535 juta
  • Heliyanto, PPK Satker PJN I Medan: Rp 1,194 miliar
Jaksa menyebut uang tersebut untuk mengatur proses lelang e-katalog sehingga PT DNTG mendapat paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumut.

Suap Proyek Jalan Rp 96 Miliar dan Rp 69,8 Miliar

Salah satu proyek yang diatur adalah Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot - Batas Labuhanbatu dengan pagu Rp 96 miliar serta Peningkatan Jalan Hutaimbaru - Sipiongot senilai Rp 69,8 miliar. Meski perencanaan belum selesai, proses lelang tetap dijalankan atas perintah Kepala Dinas PUPR Sumut. Akhirun kemudian memerintahkan anaknya menyerahkan uang suap kepada pejabat terkait.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar UU Tipikor Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Keduanya tidak mengajukan eksepsi. Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat, 27 Juni 2025.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Korupsi Jalan Sumatera Utara: Heliyanto Terima Suap Rp300 Juta via 8 Kali Transfer, Terungkap di Tipikor Medan
Bos PT DNG Akhirun Piliang Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PUPR Sumut
Putusan Ditunda, Ayah–Anak Terdakwa Suap Proyek Jalan PUPR Sumut Gagal Divonis
Akhirun Piliang Mengaku Bersalah, Mohon Majelis Ringankan Hukuman bagi Anaknya dalam Kasus Suap Proyek PUPR Sumut
Sinopsis Film Run Hide Fight: Kisah Isabel May Bertahan Hidup Tayang di Bioskop Trans TV Minggu 24 Agustus 2025
Ayah dan Anak Terseret Suap Proyek Jalan PUPR Sumut, Dituntut 3 dan 2,5 Tahun Penjara