Sabtu, 26 September 2026

Kadinkes Sumut Terjerat Korupsi, Begini Respons Pj Gubernur Hassanudin

Administrator - Selasa, 19 Maret 2024 07:05 WIB
Kadinkes Sumut Terjerat Korupsi, Begini Respons Pj Gubernur Hassanudin
Pj Gubernur Sumut Hassanudin
TOPIKSERU.COM, MEDAN - Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin merespons penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Kadinkes Sumut) AMH yang terjerat dugaan korupsi. Kadinkes Sumut AMH telah menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. "Kami serahkan kepada proses hukum, sesuai dengan data dan fakta temuan penegak hukum," kata Pj Gubernur Sumut Hassanudin, Senin (18/3). Dia mempercayakan penanganan perkara yang menjerat Kadinkes Sumut yang merupakan anak buahnya itu kepada prosedur hukum yang berlaku. Mantan Pangdam I Bukit Barisan ini berharap kasus ini menjadi pelajaran kepada semua untuk menaati hukum. "Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat-pejabat yang lain untuk tidak bermain-main dengan hukum," ujar Hassanudin. Kendati demikian, Pj Gubernur Sumut Hassanudin mengatakan akan memberikan pendampingan kepada Kadinkes Sumut AMH bila hal tersebut perlu. Dia mengatakan saat ini pihaknya sedang mengikuti perkembangan penanganan perkara hukum AMH. Menurutnya, setelah mendapat gambaran yang lebih jelas baru memutuskan akan melakukan pendampingan hukum. "Bila nanti dipandang perlu, maka kami akan berikan pendampingan (hukum)," kata Hassanudin.
Kejati Sumut Tahan AMH
Sebelumnya, Kejati Sumut menahan Kepala Dinas Kesehatan Sumut AMH terkait dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pandemi Covid-19 pada 2020 lalu. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 itu Kejati Sumut menetapkan dua orang sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan. "Tersangka adalah dr AMH selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/pengguna anggaran dan RMN sebagai pihak swasta atau rekanan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto. Idianto menjelaskan sebelumnya tim Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, sehingga kasus tersebut naik status dari penyelidikan ke penyidikan. "Kedua tersangka menjalani penahanan sementara di dua tempat berbeda yaitu di Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli," ujar Idianto.(*)  
Sumber: Antara

Sumber
:
Berita Terkait
BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sumut: Hujan Petir dan Gelombang 4 Meter
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Sumut: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Sabtu Ini
Pemprov Sumut Genjot Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap & Budi Daya Integrasi Hulu-Hilir
BMKG Ungkap Potensi Hujan Meluas di Sumut 17 September, Banjir dan Longsor Mengintai
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan