Sabtu, 26 September 2026

Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Agustian - Senin, 20 Oktober 2025 19:23 WIB
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Kades Banjar Hulu
Topikseru.com - Kepala Desa atau Kades Banjar Hulu, Kardianto, dituntut 10 tahun penjara atas dugaan menilep dana desa Rp 573 juta. Sementara mantan Bendahara, Bambang Surya Siregar, dituntut 6,5 tahun penjara. Sidang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/10/2025) sore. JPU menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP.

Tuntutan Berat dan Uang Pengganti Rp 573 Juta

Dalam nota tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa Kardianto wajib membayar uang pengganti Rp 573 juta. Jika tak sanggup dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka asetnya akan disita dan dilelang. Bila hasilnya masih tak mencukupi, ancaman tambahan berupa 5 tahun penjara menanti. Selain itu, Kardianto juga dituntut denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Bambang Surya Siregar dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Jaksa menilai perbuatan keduanya sangat merugikan negara serta tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Bahkan, kasus ini disebut turut menyebabkan tragedi kematian seorang calon jaksa. Adapun hal meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Jejak Tragedi Jaksa Muda Reynanda

Kasus korupsi Banjar Hulu makin menjadi sorotan karena terkait kematian calon jaksa Reynanda Primta Ginting. Reynanda tewas terseret arus Sungai Silau, Asahan, saat mengejar Kardianto yang mencoba kabur dengan melompat ke sungai. Peristiwa ini sempat mengguncang dunia hukum di Sumut, karena seorang aparat penegak hukum harus kehilangan nyawa dalam upaya penangkapan koruptor desa.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Hakim ketua Andriyansyah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan pekan depan. Publik kini menunggu apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan JPU atau menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua terdakwa kasus korupsi APBDes Banjar Hulu.

Sumber
:
Berita Terkait
Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp 14,4 Miliar
Hakim Berang Tuntutan Kasus Aluminium Inalum Molor 3 Pekan
Mantan Kades Serapuh Asli Langkat Divonis 2,5 Tahun, Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp 387 Juta
Purnawirawan Jenderal Polri Bambang Giri Dituntut 8,5 Tahun di Kasus Smartboard Tebingtinggi
Direktur PT Bismacindo Dituntut 9,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Smartboard Tebingtinggi
Sidang Korupsi Smartboard Langkat: Terdakwa Ungkap Permintaan Komisi 44 Persen