Senin, 28 September 2026

Eks Polisi Polda Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara karena Pemerasan 12 Kepsek senilai Rp 4,7 Miliar

Agustian - Senin, 27 Oktober 2025 18:21 WIB
Eks Polisi Polda Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara karena Pemerasan 12 Kepsek senilai Rp 4,7 Miliar
Brigadir Bayu vonis
Topikseru.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada mantan personel Polda Sumut, Brigadir Bayu Sahbenanta Peranginangin, setelah dinyatakan terbukti melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah dengan total nilai kerugian mencapai Rp 4,7 miliar lebih. Dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang Cakra 9, Senin (27/10/2025), ketua majelis hakim M. Yusafrihardi Girsang menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyebut sejumlah faktor yang memberatkan putusan, antara lain tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi dan fakta bahwa terdakwa adalah mantan penegak hukum sehingga semestinya menjadi teladan. Selain itu, perbuatan Bayu dinilai menghambat penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. Di sisi meringankan, majelis memperhatikan bahwa terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan. Hakim memberi waktu 7 hari bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan sikap menerima vonis atau mengajukan banding. Ketentuan yang sama berlaku bagi penuntut umum. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung yang sebelumnya menuntut Bayu dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Putusan pengadilan Tipikor ini menjadi babak dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik karena menyangkut penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan sektor pendidikan. Perbuatan pemerasan terhadap kepala-kepala sekolah berdampak langsung pada proses pengadaan fasilitas dan layanan pendidikan di sekolah-sekolah terdampak.

Sumber
:
Berita Terkait
KPK Geledah Sejumlah Kantor Imigrasi, Dugaan Pemerasan WNA Disebut Belum Berhenti
Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp 14,4 Miliar
Hakim Berang Tuntutan Kasus Aluminium Inalum Molor 3 Pekan
Mantan Kades Serapuh Asli Langkat Divonis 2,5 Tahun, Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp 387 Juta
Purnawirawan Jenderal Polri Bambang Giri Dituntut 8,5 Tahun di Kasus Smartboard Tebingtinggi
Direktur PT Bismacindo Dituntut 9,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Smartboard Tebingtinggi