Jumat, 25 September 2026

4 Debt Collector di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara Usai Rampas Mobil Warga di Jalan Stadion

Agustian - Rabu, 29 Oktober 2025 19:54 WIB
4 Debt Collector di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara Usai Rampas Mobil Warga di Jalan Stadion
debt collector Medan
Topikseru.com - Empat orang debt collector di Kota Medan, masing-masing Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung, dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pengancaman dan perampasan kendaraan roda empat milik seorang warga bernama Lia Praselia. Sidang pembacaan tuntutan digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (29/10/2025), dipimpin ketua majelis hakim Erianto Siagian.

Disebut Melanggar Pasal 368 KUHP

JPU Rocky Sirait menilai tindakan keempat terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP terkait pemerasan dan pengancaman. "Menuntut, menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun terhadap para terdakwa," ujar JPU di hadapan majelis hakim. Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa membuat masyarakat resah serta merugikan korban secara materil maupun psikologis.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Jaksa merincikan sejumlah faktor yang memperberat hukuman, antara lain:
  • Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
  • Korban mengalami kerugian
  • Terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui kesalahan
Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan. Hakim kemudian memberikan kesempatan bagi kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan pledoi pada sidang lanjutan pekan depan.

Kronologi: Hadang Mobil, Rampas Kunci dan Ponsel

Kasus bermula pada 21 Mei 2025 di kawasan Jalan Stadion, Medan Kota, ketika korban bersama suami dan anaknya sedang melintas. Tiba-tiba, sekelompok debt collector menghadang kendaraan Toyota Avanza milik korban. Para pelaku memaksa korban menurunkan kaca mobil. Begitu terbuka, mereka langsung merampas kunci kendaraan dan telepon genggam iPhone Promax milik korban. Insiden itu membuat AC mobil mati dan menyebabkan anak korban yang masih kecil mengalami kepanasan. Suami korban, Abdulrahman, sempat tersulut emosi akibat perlakuan kasar tersebut. Tak terima, korban melapor ke Polrestabes Medan. Dari penyelidikan, awalnya terdapat 10 orang yang terlibat, namun hanya empat yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang Berlanjut Pekan Depan

Majelis hakim menjadwalkan agenda pembacaan pembelaan terdakwa pada persidangan berikutnya. Proses hukum dipastikan terus berjalan hingga putusan akhir. Kasus debt collector yang bertindak layaknya perampas di jalan raya ini menjadi sorotan publik karena kerap menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
Sumber
:
Berita Terkait
16 Ribu Liter BBM Subsidi Diselewengkan, 4 Terdakwa di Medan Divonis 1,5 Tahun
Wartawan Medan Ajukan Praperadilan, Soroti Laporan Dugaan Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja
MA Tolak Kasasi Jaksa, Eks Pejabat Dishub Siantar Tetap Dibui 1 Tahun
Dua Terdakwa Pembawa 20 Kg Ganja Divonis 10 Tahun Penjara
Angkut 3.950 Liter Solar Subsidi, Sopir Truk Dituntut 10 Bulan Penjara
ART di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara Karena Buang Jasad Bayi dalam Kardus