Minggu, 27 September 2026

Eks Pj Kades Sukadame Divonis 22 Bulan Penjara karena Korupsi Dana Desa Rp505 Juta

Agustian - Jumat, 07 November 2025 14:38 WIB
Eks Pj Kades Sukadame Divonis 22 Bulan Penjara karena Korupsi Dana Desa Rp505 Juta
Sukatmi, mantan Pj Kades Sukadame, menjalani sidang putusan kasus korupsi dana desa di Pengadilan Tipikor Medan
Topikseru.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman 22 bulan penjara kepada terdakwa Sukatmi, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukadame, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp505 juta pada Tahun Anggaran 2020–2021. Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sukatmi dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan (22 bulan) dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan,” ujar hakim Sulhanuddin dalam sidang di ruang Cakra 6, Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/11/2025). Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp407 juta lebih. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta benda tersebut tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menyebabkan kerugian keuangan negara. “Hal yang meringankan, terdakwa memiliki bayi dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara,” tambah hakim Sulhanuddin. Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Diketahui, terdakwa Sukatmi melakukan penarikan dana desa untuk pekerjaan fisik fiktif, membuat laporan pertanggungjawaban (SPj) yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, serta melakukan mark-up harga pengadaan barang dan jasa. Ia juga tidak membayarkan honor kader Posyandu dan Posbindu, serta menandatangani SPj atas pekerjaan yang sebenarnya tidak dilaksanakan oleh pihak yang tercantum dalam dokumen.

Sumber
:
Berita Terkait
Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp 14,4 Miliar
Hakim Berang Tuntutan Kasus Aluminium Inalum Molor 3 Pekan
Ketua Yayasan SMK Kesehatan Ganda Husada Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana BOS
Eks Kadis Perindag Medan Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival
Ahli Audit Sebut Kerugian Negara Rp29,5 Miliar dalam Sidang Korupsi Smartboard Disdik Langkat
Mantan Ketua KPU Tanjungbalai Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp16,5 Miliar