Senin, 28 September 2026

Kasus Wanita Tewas di Deli Serdang: Polisi Sebut Korban Bunuh Diri Usai Ribut dengan Teman Serumah

Ameq - Kamis, 13 November 2025 22:08 WIB
Kasus Wanita Tewas di Deli Serdang: Polisi Sebut Korban Bunuh Diri Usai Ribut dengan Teman Serumah
wanita tewas Deli Serdang
Topikseru.com - Polisi mengungkap penyebab tewasnya seorang wanita berinisial AS (35) yang jasadnya ditemukan bersimbah darah di sebuah rumah di Jalan Pendidikan II, Dusun IV, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Jumat (7/11/2025). Pemeriksaan penyidik menyimpulkan AS diduga mengakhiri nyawanya sendiri dengan menikamkan gunting ke leher dan dada setelah sempat terlibat perkelahian dengan teman serumahnya berinisial K. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan kronologi singkat berdasarkan hasil olah kejadian perkara dan keterangan saksi. Menurut Jean, awalnya terjadi perselisihan antara AS dan K. Dalam kejadian itu, K berhasil menyelamatkan diri. Setelahnya, AS yang berada di kamar dilaporkan melakukan tindakan melukai diri sendiri. "Jadi, AS ini diduga melakukan penganiayaan terhadap temannya. Namun K berhasil menyelematkan diri. Setelah itu AS di dalam kamar melukai dirinya sendiri di bagian leher dan dada menggunakan gunting," ujar Jean saat memberikan keterangan di lokasi kejadian, Rabu (12/11/2025). Dari keterangan polisi, motif awal perselisihan disebut-sebut berkaitan dengan rasa cemburu. Pihak kepolisian juga menyampaikan dugaan bahwa korban dan K memiliki hubungan asmara sesama jenis, namun kepolisian menegaskan penyelidikan masih berfokus pada fakta kejadian. Karena hasil pemeriksaan tidak menemukan indikasi tindak pidana yang harus dilanjutkan, penyidik berencana menghentikan penanganan perkara. "Secepatnya akan digelar perkara untuk menghentikan kasusnya," kata Kapolrestabes.

Langkah Kepolisian Selanjutnya

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan awal terhadap saksi. Dokumen dan hasil pemeriksaan akan menjadi bahan pertimbangan saat rapat gelar perkara yang dijadwalkan oleh penyidik. Jika gelar perkara memutuskan tidak ada unsur pidana, penanganan formal terkait kasus pidana akan dihentikan. Keluarga korban dan pihak terkait diminta menunggu hasil resmi dari penyidik. Sementara itu, Polrestabes Medan mengimbau masyarakat tidak berspekulasi agar proses penyidikan dan kepentingan kemanusiaan dapat dihormati.

Sumber
:
Berita Terkait
Polrestabes Medan Buru Pemasok Vape Narkoba Jaringan DJ Kamboja
Modus Lempar Ganja dari Jendela Kosan Medan Terbongkar, Polisi Cokok 2 Pengedar
DJ di Medan Ditangkap Jual Vape Diduga Berisi Narkoba, Polisi Buru AL
16 Ribu Liter BBM Subsidi Diselewengkan, 4 Terdakwa di Medan Divonis 1,5 Tahun
Wartawan Medan Ajukan Praperadilan, Soroti Laporan Dugaan Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja
BRT Mebidang Gratis hingga Desember 2026, Ada 30 Bus Listrik dan 121 Halte