Kamis, 24 September 2026

Polri Pindahkan 321 WNA Terduga Judi Online Internasional ke Kantor Imigrasi

Muchlis - Minggu, 10 Mei 2026 17:44 WIB
Polri Pindahkan 321 WNA Terduga Judi Online Internasional ke Kantor Imigrasi
321 WNA judi online
Topikseru.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memindahkan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam kasus judi online jaringan internasional di Jakarta Barat, ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus sekaligus memperkuat koordinasi lintas instansi dalam penanganan praktik judi online lintas negara yang tengah dibongkar aparat penegak hukum. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan proses pemindahan dilakukan pada Minggu (10/5/2026). "Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut," ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta.

Ratusan WNA Diperiksa di Tiga Lokasi

Dalam proses tersebut, sebanyak 150 WNA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang lainnya dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat. Sementara itu, 21 orang sisanya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Menurut Trunoyudo, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami identitas para WNA, memeriksa dokumen keimigrasian, hingga menelusuri dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di Indonesia. "Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan," katanya.

Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Imigrasi

Selain fokus pada unsur pidana perjudian daring, aparat juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen keimigrasian oleh para WNA tersebut. Polri menegaskan penanganan kasus dilakukan secara terintegrasi bersama Direktorat Jenderal Imigrasi agar seluruh aspek hukum dapat diproses secara menyeluruh. Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap praktik judi online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat dan mengamankan ratusan WNA dari berbagai negara.

Judi Online Internasional Jadi Sorotan

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar dalam upaya pemberantasan perjudian daring lintas negara yang dinilai semakin kompleks. Aparat menyebut jaringan tersebut memanfaatkan teknologi digital dan sistem internasional untuk menjalankan operasinya di Indonesia. Polri memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut.
Sumber
:
Berita Terkait
Menteri Imipas Agus Andrianto Minta 15 Program Aksi Bawa Dampak Nyata, Bukan Sebatas Laporan
WNA Pembunuh Penyu Belimbing Raja Ampat Ditangkap di Bandara Makassar saat Hendak Kabur
Kemensos Tahan Bansos 1.400 KPM Terindikasi Judol, Ini Alasannya
Patroli Siber Imigrasi Ciduk 55 WN Tiongkok Ilegal di Proyek Data Center BSD
KPK Geledah Sejumlah Kantor Imigrasi, Dugaan Pemerasan WNA Disebut Belum Berhenti
Uji Materi Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tanyakan Alasan Pemohon