Rabu, 30 September 2026

Eks Kepala UPTJJ Gunungsitoli Divonis Penjara 3,5 Tahun

Muchlis - Sabtu, 31 Agustus 2024 08:08 WIB
Eks Kepala UPTJJ Gunungsitoli Divonis Penjara 3,5 Tahun
PN Medan

TOPIKSERU.COM, MEDAN - Eks Kepala Unit Pelayanan Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Gunungsitoli Rizak Taruna Zega (41) dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun.

Majelis hakim juga menjatuhi hukuman tambahan terhadap Kepala UPTJJ Dinas Bina Marga Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara ini dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,88 miliar.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rizak Taruna Zega dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," kata Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (30/8).

Baca Juga:

Majelis hakim menyebut apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan, maka jaksa menyita harta bendanya untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara," ujar As'ad.

Sementara itu, hakim memvonis Temazisokhi Telaumbanua (berkas terpisah) dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Temazisokhi Telaumbanua merupakan eks Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Dinas BMBK Sumatera Utara.

Dalam amar putusannya majelis hakim tidak membebankan terdakwa Temazisokhi membayar uang pengganti.

Sebab, hakim As'ad mengatakan bahwa terdakwa Temazisokhi sudah mengembalikan uang kerugian keuangan negara sebesar Rp 311 juta.

Majelis hakim menyebut para terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan di Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2022.

Akibat perbuatan keduanya, negara rugi Rp 2,45 miliar sebagaimana dakwaan subsider.

"Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP," jelas dia.

Setelah membacakan putusan, hakim memberi waktu sepekan kepada JPU Kejati Sumut dan kedua terdakwa untuk menerima atau banding.

"Kami berikan waktu kepada penuntut umum dan kedua terdakwa untuk menyatakan sikap selama tujuh hari setelah putusan ini," kata Hakim As'ad.

Vonis Ringan

Vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa kasus korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa meminta hakim menghukum terdakwa Rizak dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terhadap terdakwa Temazisokhi, jaksa meminta hakim menghukumnya satu tahun enam bulan penjara.

Jaksa juga meminta hakim menghukum  terdakwa dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.(antara/topikseru.com)

Sumber
:
Berita Terkait
BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sumut: Hujan Petir dan Gelombang 4 Meter
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Sumut: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Sabtu Ini
Pemprov Sumut Genjot Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap & Budi Daya Integrasi Hulu-Hilir
BMKG Ungkap Potensi Hujan Meluas di Sumut 17 September, Banjir dan Longsor Mengintai
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan