Rabu, 30 September 2026

LBH Medan Soroti 3 Jam Sebelum Polisi Tiba di TKP, Brigadir I Disebut Tak Segera Melapor

Muchlis - Rabu, 30 September 2026 07:35 WIB
LBH Medan Soroti 3 Jam Sebelum Polisi Tiba di TKP, Brigadir I Disebut Tak Segera Melapor
Dok. LBH Medan
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.

Topikseru.com, Medan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti rentang waktu sekitar tiga jam setelah W (30), mantan istri Brigadir I, ditemukan meninggal dunia akibat dugaan tembakan.

Dalam rentang waktu tersebut, Brigadir I disebut lebih banyak menghubungi sejumlah anggota keluarga korban dan orang terdekat. Sementara laporan kepada kepolisian disebut baru dilakukan setelah beberapa waktu berlalu.

Temuan itu disampaikan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, berdasarkan hasil audit eksternal yang dilakukan bersama Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara terkait penanganan perkara kematian W.

Baca Juga:

Menurut catatan LBH Medan, W diduga meninggal sekitar pukul 14.17 WIB pada 2 Agustus 2026.

Setelah kejadian tersebut, Brigadir I disebut menghubungi ayah dan ibu W. Selanjutnya, sejumlah panggilan dilakukan kepada anggota keluarga korban.

Pada pukul 15.14 WIB, Brigadir I menelepon adiknya. Tiga menit kemudian, ia kembali menghubungi ayahnya. Satu menit berselang, panggilan kembali dilakukan kepada adiknya.

Kemudian pada pukul 15.22 WIB, Brigadir I kembali menelepon ayahnya. Panggilan kepada adik W tercatat pada pukul 15.28 WIB.

Sekitar pukul 16.02 WIB, Brigadir I kembali menghubungi adiknya.

Barulah pada pukul 16.44 WIB, Brigadir I disebut mencoba menghubungi Aipda Sihombing, personel Polsek Helvetia. Namun, panggilan tersebut tidak diangkat.

Sekitar pukul 16.55 WIB, Brigadir I disebut keluar rumah dan menemui tetangga.

Polisi kemudian tiba di lokasi sekitar pukul 17.17 WIB.

LBH Medan Pertanyakan Jeda Waktu

Irvan Saputra mempertanyakan rentang waktu antara dugaan kematian W hingga kedatangan polisi di lokasi.

Menurutnya, selama sekitar tiga jam tersebut belum ada laporan langsung kepada pihak kepolisian. Upaya menghubungi personel Polsek Helvetia juga disebut tidak tersambung.

"Jadi selama 3 jam itu, dia tidak ada lapor ke polisi. Dia cuma menghubungi personel Helvetia tapi tak diangkat. Tentu itu janggal. Terus Polres datang katanya dari informasi intelijen," ujar Irvan.

LBH Medan juga mengaku sempat mempertanyakan alasan Brigadir I tidak segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Alasan yang disampaikan, menurut Irvan, adalah karena Brigadir I dalam kondisi panik.

"Kami sempat tanyakan alasan Brigadir I tak lapor polisi karena panik katanya," sambungnya.

Audit LBH Medan Temukan Sejumlah Kejanggalan

Temuan mengenai jeda tiga jam tersebut menjadi salah satu dari sejumlah poin yang disampaikan LBH Medan setelah mengikuti audit eksternal perkara.

LBH Medan terlibat dalam proses audit eksternal sejak 19 Agustus hingga 13 September 2026.

Dalam proses tersebut, LBH Medan menyampaikan adanya sejumlah hal yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut dalam penanganan perkara kematian W.

Salah satunya berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian prosedur penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan.

Irvan menyoroti pernyataan Kapolrestabes Medan Kombes Calvin Simanjuntak yang sebelumnya menyampaikan adanya dugaan bunuh diri.

Menurut LBH Medan, informasi tersebut dinilai perlu dibandingkan dengan isi Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang telah terbit pada 5 Agustus 2026.

LBH Medan menyebut LHP tersebut pada hari yang sama telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan memuat dugaan telah ditemukan bukti terkait tindak pidana.

"Padahal dalam LHP yang saya baca sendiri, isinya telah ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana 458 dan 462. Apa itu? Dugaan pembunuhan atau mendorong orang bunuh diri," kata Irvan.

Ia menilai terdapat perbedaan antara isi dokumen penyelidikan dengan informasi yang disampaikan kepada publik.

Izin Otopsi hingga Bukti Senjata Api Dipertanyakan

Selain persoalan waktu pelaporan, LBH Medan juga menyoroti proses otopsi jenazah W.

LBH Medan menyebut permintaan visum ditandatangani oleh Brigadir I. Padahal, berdasarkan informasi yang disampaikan LBH Medan, Brigadir I dan W telah bercerai sejak 2021.

LBH Medan mempertanyakan dasar pemberian izin tersebut karena menurut mereka permintaan otopsi seharusnya melibatkan pihak keluarga korban.

Temuan lainnya berkaitan dengan hasil otopsi. Dokter forensik disebut mengakui bahwa hasil pemeriksaan belum bersifat final dan masih dapat diuji melalui pemeriksaan jaringan.

LBH Medan juga menyebut keluarga korban telah dipanggil penyidik, tetapi tidak hadir. Sementara itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) disebut tidak diberikan kepada keluarga korban.

Posisi Senjata Api Jadi Sorotan

Hal lain yang disoroti LBH Medan adalah posisi senjata api yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Berdasarkan temuan yang disampaikan, sebelum W meninggal, senjata api milik Brigadir I disebut berada di atas koper dengan jarak sekitar satu meter dari tempat tidur.

Setelah kejadian, posisi senjata disebut berubah dari kamar mandi ke bangku.

Perubahan posisi tersebut dinilai LBH Medan sebagai hal yang perlu didalami penyidik.

Irvan mengatakan pemeriksaan terhadap senjata api dinilai belum mendalam, termasuk mengenai cara penyimpanan senjata, kondisi senjata, serta lokasi penyimpanan biasanya.

"Ternyata secara prosedural, kami temukan penyidik tidak mendalami tentang senpi. Bagaimana senjata itu bisa berpindah, bagaimana senpi itu seharusnya disimpan, apakah senjata itu berisi dan di mana biasanya diletakkan. Itu tidak didalami," tuturnya.

Tiga Kanal CCTV Disebut Hilang

LBH Medan juga menyoroti rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.

Menurut hasil audit yang disampaikan, terdapat tujuh CCTV di tempat kejadian perkara. Namun, LBH Medan menyebut terdapat tiga channel rekaman yang hilang.

Selain CCTV, temuan lain berkaitan dengan residu yang disebut terdapat pada pakaian, tangan W, dan handuk.

LBH Medan juga mempertanyakan keberadaan barang yang dinilai berpotensi menjadi barang bukti, termasuk selimut atau sprei yang disebut memiliki dugaan bercak darah.

Hingga saat ini, LBH Medan menyatakan belum dapat melihat barang tersebut.

Dua iPhone W Belum Diperiksa

Dalam proses audit, LBH Medan juga menyebut penyidik belum memeriksa dua perangkat komunikasi milik W yang disebut berjenis iPhone.

Menurut LBH Medan, pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi korban penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa sebelum kematian W.

LBH Medan juga menyatakan permintaan mereka untuk melihat sejumlah barang bukti kepada tim Irwasda belum diakomodasi.

Sementara itu, anak korban berinisial M dinilai LBH Medan belum dapat dijadikan saksi kunci karena terdapat keterangan yang dinilai tidak sesuai.

LBH Medan Minta Sejumlah Temuan Didalami

LBH Medan menyebut tidak menemukan informasi bahwa W memiliki gangguan kesehatan. Namun, W disebut pernah melakukan percobaan bunuh diri sebanyak dua kali.

Berbagai temuan tersebut membuat LBH Medan meminta agar sejumlah aspek dalam penanganan perkara kematian W kembali didalami, termasuk prosedur penyidikan, keberadaan dan perpindahan senjata api, rekaman CCTV, barang bukti, serta perangkat komunikasi korban.

LBH Medan menilai rangkaian fakta tersebut penting untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh serta dapat menjelaskan kronologi kematian W secara utuh.

Kasus kematian W kini menjadi sorotan karena terdapat sejumlah pertanyaan yang menurut LBH Medan belum terjawab, terutama mengenai rentang waktu sekitar tiga jam sebelum polisi tiba di lokasi dan sejumlah barang bukti yang disebut belum diperiksa secara maksimal.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
Wali Kota Medan Tinjau Pengerjaan Drainase sepanjang 385 Meter di Sei Agul
Pemkot Medan Perpanjang 8.393 PPPK Paruh Waktu, 57 Orang Tak Lagi Dikontrak
Polda Sumut Ringkus 29 Pelaku Pencurian dalam Sehari
Rico Waas Dorong UMKM Medan Naik Kelas, Bukan Sekadar Bertahan
Pemko Medan Bentuk Tim, Nama SM Amin Diusulkan Jadi Nama Jalan
Sambangi UMSU Medan, Kapolri Sigit Beri Jaminan Keamanan Muktamar Muhammadiyah