Kamis, 24 September 2026

Eks Plt Kadis PUTR Binjai Ridho Indah Purnama Divonis 16 Bulan Penjara Kasus Korupsi Proyek Jalan

Agustian - Senin, 22 Juni 2026 20:55 WIB
Eks Plt Kadis PUTR Binjai Ridho Indah Purnama Divonis 16 Bulan Penjara Kasus Korupsi Proyek Jalan
korupsi proyek jalan Binjai
Topikseru.com, Medan - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, Ridho Indah Purnama, divonis 16 bulan penjara dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalan yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) sawit Tahun Anggaran 2024. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang diketuai M Nazir di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/6/2026) sore. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridho Indah Purnama selama 1 tahun 4 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim M Nazir saat membacakan amar putusan. Selain Ridho, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama juga dijatuhi hukuman serupa. Mereka yakni Sony Faty Putra Zebua selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Try Suharto Derajat yang diketahui menjabat Wakil Direktur di sejumlah perusahaan kontraktor. Keduanya divonis pidana 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Nazir. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan kooperatif selama proses hukum berlangsung. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap hukum, apakah menerima putusan, pikir-pikir, atau mengajukan banding.

Modus Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBH Sawit

Dalam dakwaan jaksa, para terdakwa disebut melakukan perbuatan melawan hukum dengan memalsukan maupun menghilangkan sejumlah dokumen proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUTR Kota Binjai. Proyek tersebut diketahui dibiayai dari dana bagi hasil (DBH) sawit Tahun Anggaran 2024. Jaksa mengungkapkan, dua dari total 12 paket pekerjaan disebut seolah-olah telah selesai dikerjakan dan kemudian disetujui oleh Ridho Indah Purnama selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Persetujuan itu diduga dilakukan agar pencairan pembayaran kepada pihak rekanan dapat diproses, meski pekerjaan disebut tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, seluruh proyek pembangunan jalan tersebut dinyatakan selesai 100 persen. Namun berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan, pekerjaan dinilai tidak sesuai spesifikasi kontrak dan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,6 miliar.
Sumber
:
Berita Terkait
Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp 14,4 Miliar
Hakim Berang Tuntutan Kasus Aluminium Inalum Molor 3 Pekan
Mantan Kades Serapuh Asli Langkat Divonis 2,5 Tahun, Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp 387 Juta
Purnawirawan Jenderal Polri Bambang Giri Dituntut 8,5 Tahun di Kasus Smartboard Tebingtinggi
Direktur PT Bismacindo Dituntut 9,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Smartboard Tebingtinggi
Sidang Korupsi Smartboard Langkat: Terdakwa Ungkap Permintaan Komisi 44 Persen