Topikseru.com,
Medan - Tim penasihat hukum tiga terdakwa dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Sunggal, mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai dakwaan tersebut mengandung cacat hukum karena menggunakan hasil perhitungan kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
Eksepsi itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (7/7/2026), oleh tim penasihat hukum yang dipimpin Bambang Santoso bersama Hendra Julianta, Trisono Baskoro, dan M. Elvian.
Adapun tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Bendahara Dana BOS MAS Farhan Syarif Hidayah, Hardriyatul Akbar, serta dua operator sekolah, Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo.
Kuasa Hukum Persoalkan Perhitungan Kerugian Negara
Dalam persidangan, Bambang Santoso menyampaikan keberatan terhadap dasar yang digunakan jaksa dalam menghitung kerugian negara.
Menurutnya, surat dakwaan mendasarkan nilai kerugian negara sebesar Rp268,2 juta pada hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan. Padahal, menurut tim pembela, lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kerugian keuangan negara.
"Penetapan kerugian keuangan negara merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Kantor Akuntan Publik. Karena itu dakwaan menjadi tidak cermat," ujar Bambang Santoso di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat.
Penasihat hukum berpendapat penggunaan hasil audit KAP sebagai dasar dakwaan berpotensi memengaruhi keabsahan surat dakwaan yang disusun penuntut umum.
Nilai Pengadilan Tipikor Tidak Berwenang
Selain mempersoalkan audit kerugian negara, tim pembela juga mempertanyakan kewenangan Pengadilan Tipikor Medan dalam memeriksa perkara tersebut.
Mereka beralasan sebagian objek yang dipersoalkan dalam dakwaan berasal dari pungutan kepada siswa, seperti biaya ujian dan kegiatan ekstrakurikuler, sehingga menurut mereka bukan termasuk keuangan negara.
"Dakwaan sendiri mengakui adanya pungutan biaya ujian dan ekstrakurikuler yang bersumber dari siswa. Itu merupakan uang privat, bukan keuangan negara, sehingga tidak termasuk objek tindak pidana korupsi," kata Bambang.
Tim penasihat hukum juga menegaskan bahwa ketiga terdakwa bukan aparatur sipil negara maupun penyelenggara negara, melainkan tenaga pendidik yang bekerja di sekolah swasta.
Minta Dakwaan Dibatalkan
Dalam nota keberatan, penasihat hukum menilai surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena dianggap tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara tersebut, membatalkan surat dakwaan jaksa, serta membebaskan para terdakwa dari tahanan apabila putusan sela mengabulkan eksepsi.
Jaksa Akan Sampaikan Tanggapan
Usai mendengarkan eksepsi dari tim penasihat hukum, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli untuk menyampaikan tanggapan.
Agenda penyampaian jawaban atas eksepsi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 Juli 2026.
Perkara Berkaitan dengan Pengelolaan Dana BOS 2022–2024
Dalam perkara ini, Hardriyatul Akbar, Rino Tasri, dan Bambang Ahmadi Karo-Karo didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MAS Farhan Syarif Hidayah Sunggal selama periode 2022 hingga 2024.
Jaksa mendakwa ketiga terdakwa dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui dakwaan primer maupun subsider.
Hingga saat ini, perkara masih berada pada tahap pemeriksaan awal. Majelis hakim belum memutus pokok perkara, sehingga seluruh dalil yang disampaikan jaksa maupun keberatan dari tim penasihat hukum akan dinilai lebih lanjut dalam proses persidangan.
Berita Terkait