Topikseru.com,
Medan - Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, memohon keadilan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Mereka menegaskan tidak pernah menikmati dana yang dipersoalkan jaksa dan mengaku hanya menjalankan tugas sesuai arahan atasan.
Pernyataan tersebut disampaikan salah satu terdakwa, Rino Tasri, usai mengikuti sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026).
Terdakwa Bantah Menguasai Dana BOS
Rino mengatakan dirinya bersama dua terdakwa lain tidak memiliki kewenangan mengelola maupun menggunakan anggaran BOS sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia menyebut posisi mereka hanya sebagai pelaksana administrasi yang menjalankan tugas sesuai instruksi pihak yang memiliki kewenangan di lingkungan sekolah.
"Kami tidak pernah menikmati dana itu. Kami juga bukan pihak yang mengelolanya. Selama ini kami hanya menjalankan pekerjaan sesuai perintah," ujarnya kepada wartawan usai persidangan.
Mengaku Mendapat Tekanan Saat Menyusun LPJ
Dalam keterangannya, Rino juga mengungkap adanya tekanan yang disebut dialaminya ketika menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS.
Menurut dia, tekanan tersebut berasal dari Mesini, yang disebut sebagai pihak yang mengelola dana BOS di sekolah tersebut.
Dia mengaku bersama rekan-rekannya kerap diingatkan agar segera menyelesaikan administrasi pencairan dana dengan ancaman tidak menerima gaji bahkan diberhentikan apabila pekerjaan tersebut tidak rampung.
Situasi itu, kata Rino, membuat dirinya tidak memiliki banyak pilihan selain mengikuti instruksi yang diberikan.
Merasa Dikriminalisasi
Rino mengaku dirinya bersama dua terdakwa lainnya justru merasa menjadi pihak yang dikorbankan dalam perkara tersebut.
Dia berharap majelis hakim dapat melihat secara utuh peran masing-masing terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Selain itu, ia meminta hakim mempertimbangkan kondisi mereka yang telah mendekam di rumah tahanan selama hampir enam bulan dan harus berpisah dengan keluarga.
"Kami hanya berharap keadilan ditegakkan. Kami punya keluarga yang sudah lama kami tinggalkan. Harapan kami semoga bisa memperoleh putusan yang seadil-adilnya," katanya.
Ajukan Eksepsi, Minta Dakwaan Dibatalkan
Sebelumnya, tim penasihat hukum ketiga terdakwa telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa.
Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum menilai dakwaan memiliki sejumlah kelemahan, termasuk dasar perhitungan kerugian negara yang dijadikan acuan penuntut umum.
Mereka juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum serta menghentikan proses pemeriksaan perkara.
Sidang Berlanjut Pekan Depan
Perkara dugaan korupsi dana BOS ini menjerat tiga orang terdakwa, yakni Hardriyatul Akbar selaku bendahara dana BOS, serta Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo yang bertugas sebagai operator sekolah di MAS Farhan Syarif Hidayah Sunggal.
Majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi para terdakwa pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Proses hukum terhadap ketiga terdakwa masih berjalan. Keterangan para terdakwa maupun dalil yang disampaikan dalam eksepsi merupakan bagian dari pembelaan di persidangan dan akan dinilai bersama seluruh alat bukti sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait