Topikseru.com,
Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan.
Permohonan banding tersebut diajukan setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Wilayah Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, dan pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK didaftarkan pada 2 Juli 2026.
Vonis Dinilai Belum Sesuai Tuntutan Jaksa
Dalam putusan yang dibacakan pada 25 Juni 2026, majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Muhlis Hanggani Capah. Sementara Eddy Kurniawan Winarto divonis empat tahun penjara.
Selain hukuman badan, Muhlis diwajibkan membayar denda Rp250 juta dengan ketentuan subsider 70 hari kurungan. Dia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp4 miliar, yang dikurangi setoran Rp200 juta yang sebelumnya telah dititipkan kepada KPK.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset milik terdakwa dapat disita untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, sisa kewajiban akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sementara itu, Eddy Kurniawan Winarto dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 70 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.
Dalam amar putusan yang sama, majelis hakim juga memerintahkan pembukaan kembali sejumlah rekening milik Eddy yang sebelumnya diblokir.
Hakim Soroti Dampak Korupsi terhadap Pembangunan
Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta dinilai menghambat pembangunan infrastruktur nasional.
Khusus terhadap Muhlis Hanggani Capah, hakim menilai yang bersangkutan menikmati hasil tindak pidana korupsi sehingga mencederai integritas aparatur sipil negara, khususnya di sektor perkeretaapian.
Meski demikian, terdapat sejumlah pertimbangan yang meringankan. Kedua terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga. Untuk Eddy, majelis hakim juga mempertimbangkan adanya pengembalian sebagian kerugian negara.
Lebih Rendah dari Tuntutan KPK
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, jaksa meminta majelis menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Muhlis maupun Eddy.
Selain itu, jaksa menuntut Muhlis membayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar. Sementara Eddy dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar, dengan memperhitungkan pengembalian dana sebesar Rp10 miliar.
Keputusan mengajukan banding menjadi bagian dari mekanisme hukum yang tersedia apabila salah satu pihak menilai putusan pengadilan tingkat pertama belum memenuhi rasa keadilan maupun belum sesuai dengan konstruksi pembuktian yang diajukan selama persidangan.
Bagian dari Perkara Korupsi Proyek Jalur Kereta Api DJKA Medan
Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Wilayah Medan untuk Tahun Anggaran 2021–2024.
Dalam dakwaan, Eddy Kurniawan Winarto disebut menerima sekitar Rp 3,9 miliar terkait dua paket pekerjaan, yakni proyek pembangunan jalur kereta api lintas Medan–Binjai serta pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II.
Selain Muhlis dan Eddy, perkara tersebut juga menyeret Muhammad Chusnul, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan. Hingga kini, proses persidangan terhadap terdakwa tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.
Berita Terkait