Topikseru.com, Medan – Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, dengan pagu anggaran Rp191 miliar, menyatakan seluruh pekerjaan telah rampung 100 persen. Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (24/7/2026).
Kedua saksi yang memberikan keterangan ialah Rudi Harianto selaku arsitek proyek serta M. Nurdin sebagai konsultan pengawas dari PT Yodya Karya (Persero). Mereka dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam perkara yang menjerat Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Edwin Tresnanugraha, General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya.
Dalam persidangan, Rudi menjelaskan bahwa metode perencanaan proyek strategis nasional (PSN) Waterfront City Samosir menggunakan pendekatan teknis yang sama dengan proyek Sirkuit Mandalika di Lombok.
"Rumusnya sama, hanya tenaga kerjanya yang beda dengan Lombok. Seluruh Indonesia sama perencanaan rumusnya," ujar Rudi di hadapan Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang.
Rudi juga menerangkan bahwa sejumlah pekerjaan dalam proyek tersebut memang harus ditangani tenaga ahli melalui mekanisme subkontrak. Menurutnya, hal itu dilakukan karena pekerjaan membutuhkan keahlian khusus.
"Itu pekerjaan khusus dan harus di-subkontrakkan. Memang harus. Termasuk panggung apung juga harus dikerjakan secara khusus," katanya.
Setelah menjelaskan tahapan pelaksanaan proyek, Rudi menegaskan hasil pekerjaan telah sesuai dengan desain yang disusunnya. Saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren mengenai hasil akhir proyek, ia mengaku puas.
"Luar biasa bagus, bangga saya," ucapnya.
Keterangan senada disampaikan saksi M. Nurdin. Sebagai konsultan pengawas, ia menyebut seluruh pekerjaan yang terdiri atas 10 item telah diselesaikan sepenuhnya.
"Selesai 100 persen, tapi ada catatan dari kementerian. Di Tele itu kok goyang kali, perlu penguatan. Itu jembatan gantung, pasti ada goyang," jelas Nurdin.
Meski terdapat catatan untuk penguatan pada jembatan gantung di kawasan Tele, ia memastikan tidak ada tambahan anggaran yang diperlukan.
"Tapi tidak ada penambahan biaya lagi," sambungnya.
Nurdin juga mengungkapkan proyek sempat mengalami keterlambatan penyelesaian. Menurutnya, akibat keterlambatan tersebut kontraktor dikenai denda sekitar Rp6 miliar oleh PPK.
"Karena mereka terlambat pekerjaan. Jadi PPK menjatuhkan denda dan setahu saya sudah dibayar," terangnya.
Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Rabu (29/7/2026). Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dalam perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele di Kabupaten Samosir.