Topikseru.com, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menunda pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kapal PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp92,35 miliar.
Sidang pembacaan putusan yang semula digelar Jumat (24/7/2026) ditunda hingga Senin (27/7/2026) mendatang.
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni mantan Direktur Teknik PT Pelindo I, Hosadi Apriza Putra; mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), Bambang Soendjaswono; serta mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Rudy Sunaryadi.
Ketua Majelis Hakim Cipto Nababan menyampaikan, pembacaan putusan belum dapat dilakukan karena majelis masih menyelesaikan penyusunan amar putusan.
"Sidang ditunda sampai Senin, 27 Juli 2026. Putusan belum siap karena masih dirampungkan oleh majelis hakim," ujar Cipto dalam persidangan di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/7/2026) sore.
Dengan penundaan tersebut, agenda persidangan berikutnya akan berfokus pada pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa setelah majelis hakim menyelesaikan seluruh pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda sesuai peran masing-masing terdakwa.
Hosadi Apriza Putra dituntut pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp500 juta dengan subsider 100 hari kurungan. Sementara itu, Rudy Sunaryadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Adapun Bambang Soendjaswono menjadi terdakwa yang dituntut paling berat, yakni 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dalam surat tuntutannya, jaksa berpendapat para terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama terkait proyek pengadaan kapal.
Namun, seluruh uraian dakwaan dan tuntutan tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan yang akan dinilai oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa disebut belum pernah menjalani hukuman, bersikap kooperatif selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Dalam perkara ini, JPU tidak mengajukan tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa. Jaksa menyebut kerugian negara yang mencapai Rp92,35 miliar dibebankan kepada korporasi, yakni PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara tersebut bermula dari proyek pengadaan kapal yang diduga tidak berjalan sesuai spesifikasi dalam kontrak. Kemajuan pekerjaan disebut tidak sebanding dengan pembayaran yang telah dilakukan sehingga menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara.
Selain kerugian negara sekitar Rp92,35 miliar, jaksa juga menyebut proyek yang tidak dapat dimanfaatkan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian perekonomian yang diperkirakan mencapai Rp23,03 miliar setiap tahun.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan perkara ini pada Senin (27/7/2026). Putusan tersebut nantinya akan menentukan apakah para terdakwa terbukti bersalah atau tidak berdasarkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta pertimbangan hukum majelis.