Topikseru.com,
Medan - Kasus kematian Luis David Hutabarat, warga Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, kembali bergulir ke tingkat nasional.
Istri korban, Desi Natalia Nainggolan, bersama Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI), mendatangi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk menyampaikan laporan dan pengaduan terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap warga sipil.
Pengaduan tersebut juga melibatkan Doni Romadan, warga yang disebut menjadi korban kekerasan dalam rangkaian peristiwa sekaligus saksi yang mengetahui dugaan kematian Luis David Hutabarat.
Tim ARMI meminta Mabes Polri memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara yang sebelumnya ditangani aparat di wilayah Labuhanbatu.
ARMI Minta Kasus Luis David Hutabarat Diusut hingga Aktor di Balik Peristiwa
ARMI menilai proses hukum dalam perkara tersebut tidak cukup hanya dengan menindak pihak yang diduga berada di lapangan.
Mereka meminta penyidik mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan, merencanakan, membantu, maupun memiliki peran lain dalam peristiwa yang menyebabkan Luis David Hutabarat meninggal dunia.
Desi bersama tim advokasi secara khusus meminta Kapolri, Kepala Divisi Propam Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri memberikan perhatian terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Menurut ARMI, penanganan kasus harus dilakukan secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel, tanpa dipengaruhi kepentingan institusi maupun pihak tertentu.
Mereka juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah petugas keamanan yang bekerja di PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dalam rangkaian perkara tersebut.
Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI Jadi Sorotan
Salah satu poin yang menjadi perhatian ARMI adalah dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif berinisial Sersan Mayor Buana Delly dalam kekerasan terhadap warga sipil.
ARMI meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diproses berdasarkan hukum tanpa membedakan latar belakang institusi.
Tim advokasi bahkan mendesak agar prajurit TNI yang diduga terlibat dalam perkara tersebut diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Desakan itu didasarkan pada posisi Luis David Hutabarat sebagai warga sipil yang menjadi korban dalam perkara yang mereka laporkan.
ARMI menilai prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi dasar dalam proses penegakan hukum.
Mereka juga menyatakan proses hukum terhadap anggota TNI tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pengungkapan fakta dan pertanggungjawaban pidana apabila bukti keterlibatan dalam tindak pidana terhadap warga sipil ditemukan.
Keluarga Korban Datangi DPR RI
[caption id="attachment_54527" align="alignnone" width="960"]

Istri korban, Desi Natalia Nainggolan, bersama Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI), mendatangi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri)[/caption]
Setelah menyampaikan pengaduan ke Mabes Polri, keluarga Luis David Hutabarat dan Tim ARMI kemudian mendatangi DPR RI.
Pengaduan tersebut disampaikan kepada Komisi I, Komisi III, dan Komisi XIII DPR RI.
ARMI meminta lembaga legislatif melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara serta memastikan keluarga korban memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
Menurut tim advokasi, pengawasan DPR diperlukan agar proses hukum berjalan profesional dan tidak mendapat intervensi dari pihak mana pun.
Kasus tersebut, menurut ARMI, bukan hanya menyangkut keadilan bagi keluarga Luis David Hutabarat. Mereka menilai perkara ini juga berkaitan dengan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sipil dari dugaan kekerasan.
LPSK Diminta Berikan Perlindungan kepada Keluarga dan Saksi
ARMI juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada keluarga korban serta saksi, termasuk Doni Romadan.
Perlindungan tersebut dinilai penting untuk mencegah adanya intimidasi, ancaman, atau tindakan lain yang berpotensi mengganggu proses pengungkapan perkara.
ARMI menegaskan korban dan saksi harus dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.
Mereka juga meminta seluruh proses hukum bebas dari konflik kepentingan, baik yang berasal dari institusi keamanan maupun pihak lain yang mempunyai kepentingan dalam perkara tersebut.
9 Desakan ARMI dalam Kasus Luis David Hutabarat
Dalam pengaduannya, Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan DPR RI.
Berikut poin-poin yang disampaikan:
- Mabes Polri diminta mengusut tuntas dugaan pembunuhan berencana terhadap Luis David Hutabarat secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.
- Mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pelaku langsung, pihak yang membantu, pihak yang memerintahkan, hingga pihak yang diduga menjadi aktor intelektual.
- Menerapkan ketentuan pidana pembunuhan berencana apabila unsur pidananya terbukti berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.
- Memastikan prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam tindak pidana terhadap warga sipil diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan ARMI secara khusus mendesak penggunaan peradilan umum.
- Meminta tindakan terhadap Kapolres Labuhanbatu dan jajaran apabila ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara.
- Menjamin proses hukum bebas dari intervensi dan konflik kepentingan.
- Meminta Komisi I, Komisi III, dan Komisi XIII DPR RI melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
- Meminta LPSK memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan saksi.
- Mendesak penghentian praktik impunitas terhadap aparat negara maupun pihak lain yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil.
ARMI: Keadilan Tak Boleh Berhenti pada Pelaku Lapangan
ARMI menilai keadilan bagi Luis David Hutabarat tidak cukup hanya dengan menetapkan atau menghukum pelaku yang berada di lapangan.
Mereka ingin seluruh rantai peristiwa dibuka secara terang, termasuk apabila ditemukan pihak lain yang mempunyai peran dalam perencanaan maupun pelaksanaan tindak pidana.
Tim advokasi juga mengaitkan tuntutan tersebut dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia sebagaimana tercermin dalam UUD 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Namun, seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
Bagi keluarga korban, proses hukum kini menjadi ujian penting untuk memastikan kematian Luis David Hutabarat mendapatkan kejelasan.
ARMI menegaskan negara harus memastikan setiap dugaan kekerasan terhadap warga sipil ditangani secara transparan dan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Berita Terkait