Kamis, 24 September 2026

OTT KPK di ATR/BPN: 20 Koper Uang Ratusan Miliar Disita, Dirjen hingga Politisi Ditangkap

Muchlis - Selasa, 15 September 2026 06:36 WIB
OTT KPK di ATR/BPN: 20 Koper Uang Ratusan Miliar Disita, Dirjen hingga Politisi Ditangkap
KPK geledah Kementerian ATR BPN
Topikseru.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti bernilai fantastis dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-20 sepanjang tahun 2026. Uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang dikemas dalam puluhan koper berhasil disita dari penindakan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Skandal yang melibatkan jajaran pejabat teras pertanahan hingga tokoh politik ini diduga berkaitan erat dengan praktik suap dalam proses pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB).

Barang Bukti 20 Koper Berisi Uang Ratusan Miliar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, tim penindakan menemukan tumpukan uang tunai yang disimpan secara rapi dalam berbagai jenis wadah saat menggelar operasi di lapangan. "Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026). Budi menjelaskan bahwa nominal pasti dari barang bukti berharga tersebut masih dalam tahap penghitungan intensif oleh tim auditor internal lembaga antirasuah. Namun, kalkulasi awal menunjukkan angka yang sangat masif. "Saat ini masih proses hitung, tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Budi.

Seret Dirjen, Kepala Kantah, hingga Politisi

Operasi penindakan berskala besar ini mengamankan total 17 orang dari berbagai lokasi. Selain pejabat struktural kementerian, operasi ini juga menjaring figur politik nasional dan mantan kepala daerah. Di tataran birokrasi kementerian, penyidik mencokok Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Penindakan ini juga merembet ke tingkat daerah dengan ditangkapnya Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang, Tardi. Tak hanya jajaran pegawai negeri, KPK turut menciduk pengurus partai politik dan mantan pejabat publik. Dua di antaranya adalah Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Penentuan Status Hukum dalam 1x24 Jam

Penyidikan awal mengindikasikan bahwa aliran dana ratusan miliar tersebut bermuara pada pengondisian dan pengurusan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan pihak swasta dan pejabat berwenang. Seluruh pihak yang terjaring OTT saat ini masih menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Merah Putih KPK. Sesuai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan konstruksi perkara serta status hukum dari 17 orang tersebut.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
KPK Temukan Jejak Aliran Uang di Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri
Reaksi Nusron Wahid Buka Suara Usai Namanya Diseret Kasus HGB Summarecon KPK
KPK dan Bobby Nasution Dorong Cegahan Korupsi Komprehensif
KPK Lacak Asal-Usul Setoran Rp 10 Miliar Kasus Kementerian ATR/BPN
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Usai OTT HGB Summarecon
KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid dalam Skandal HGB Summarecon