Kamis, 15 Oktober 2026

Sejumlah Ruangan Kantor BNPB Disegel KPK Pasca OTT

Agus Supratman - Rabu, 14 Oktober 2026 12:51 WIB
Sejumlah Ruangan Kantor BNPB Disegel KPK Pasca OTT
Sumber: tangselpos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-22 sepanjang 2026 terkait Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Topikseru.com, Jakarta - Sejumlah ruangan di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) disegel setelah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkap Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Berton SP Panjaitan. "Memang ada beberapa ruangan yang disegel ini demi mungkin KPK bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, tugasnya nanti mempercepat prosesnya. Jadi ada beberapa ruangan, iya," kata Berton kepada wartawan di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026.

Kendati demikian, Berton mengaku belum bisa menjelaskan ruangan apa saja yang disegel oleh pihak KPK.

Baca Juga:

Terkait penahanan 14 orang dalam OTT KPK di kantor BNPB, Berton juga belum bisa berbicara banyak soal itu.

"Seperti yang kami sampaikan tadi, kami sampai saat ini belum mendapatkan nama-nama siapa yang menjadi OTT tersebut," jelas Berton.

KPK menangkap 14 orang dalam OTT di lingkungan BNPB, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian.

"Dalam peristiwa ini, tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, diantaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (13/9).

Sementara itu, Budi mengatakan 13 orang lainnya terdiri atas pejabat pembuat komitmen (PPK) pada BNPB dan pihak swasta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-22 sepanjang 2026 terkait Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Benar," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut Setyo mengatakan KPK sudah menangkap sejumlah pihak dalam OTT tersebut.

"Ada beberapa pihak yang sudah diamankan, dan sedang dimintai keterangan," katanya.

Ketika ditanya siapa saja pihak-pihak tersebut, dia mengatakan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo akan mengungkapkannya.

"Untuk detail siapa-siapa yang diamankan, nanti Jubir akan memberikan keterangan," ujarnya.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama pada 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari. Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
KPK Ungkap Alasan Sekretaris Utama BNPB Tak Jadi Tersangka OTT
KPK Ungkap Dugaan Pengondisian Anggaran BNPB, Tenaga Ahli Diduga Dekati Vendor
KPK Sita Rp 3,3 Miliar dalam OTT BNPB, Aset Kripto Ikut Didalami
KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB sebagai Tersangka OTT, Sekretaris Utama Tak Terseret
KPK Gelar OTT ke-22 pada 2026, Sejumlah Pihak Terkait BNPB Diamankan
Prabowo Kerahkan 60 Ribu Personel Tangani Karhutla, 639 Hektare Lahan Masih Dipadamkan