Kamis, 15 Oktober 2026

KPK Ungkap Dugaan Pengondisian Anggaran BNPB, Tenaga Ahli Diduga Dekati Vendor

Muchlis - Rabu, 14 Oktober 2026 21:10 WIB
KPK Ungkap Dugaan Pengondisian Anggaran BNPB, Tenaga Ahli Diduga Dekati Vendor
KPK mendalami dugaan pendekatan terhadap vendor dan pengondisian anggaran dalam perkara pengadaan di lingkungan BNPB.

Topikseru.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga posisi tenaga ahli Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dimanfaatkan untuk membuka akses kepada penyedia barang dan jasa. Dugaan itu mencuat dalam penyidikan perkara korupsi pengadaan yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, salah satu tersangka, Richard Erlangga, diduga menggunakan statusnya sebagai tenaga ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto untuk menjalin pendekatan dengan sejumlah vendor.

"Dengan posisinya, dia memanfaatkan statusnya, kemudian melakukan pendekatan dengan beberapa pihak yang saya sebut mungkin sebagai vendor atau penyedia jasanya," kata Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Baca Juga:

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penyidik tengah menelusuri hubungan antara pihak yang berada di lingkungan BNPB dan penyedia barang atau jasa.

Namun, rincian mengenai bentuk pendekatan, proses pengadaan yang terkait, serta dugaan keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak masih perlu diungkap melalui penyidikan.

KPK Telusuri Dugaan Pengondisian Anggaran

Selain Richard, KPK menduga Bima Setiawan, yang juga berstatus tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik Suharyanto, terlibat dalam proses yang tidak sesuai ketentuan di lingkungan lembaga tersebut.

Setyo mengatakan, penyidik menemukan indikasi adanya kerja sama dan pengondisian dalam penyaluran maupun penggunaan anggaran. Sebagian anggaran itu diduga disalahgunakan oleh sejumlah oknum untuk kepentingan pribadi.

"Terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengondisian, terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan atau penggunaannya yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri," ujar Setyo.

KPK belum memerinci seluruh rangkaian dugaan tersebut dalam keterangan yang disampaikan. Karena itu, mekanisme pengondisian, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana yang diduga menyimpang masih menjadi bagian yang perlu diperjelas dalam proses hukum.

Penyidikan juga menjadi penting untuk menguraikan bagaimana dugaan penyimpangan itu dapat terjadi dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan penanganan bencana.

Dana Siap Pakai Menjadi Sorotan Penyidikan

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Anggaran yang diselidiki diduga berasal dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Dana siap pakai berkaitan dengan kebutuhan penanganan keadaan darurat. Karena itu, penyidik perlu menelusuri kesesuaian proses pengadaan, penyaluran anggaran, penggunaan dana, serta pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan.

Meski demikian, dugaan penyalahgunaan anggaran yang disampaikan KPK tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pengadaan atau penggunaan dana di BNPB bermasalah.

Penentuan perbuatan pidana dan tanggung jawab setiap orang harus didasarkan pada bukti yang diperoleh dalam penyidikan serta proses peradilan.

Lima Orang Menjadi Tersangka Setelah OTT BNPB

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, 14 orang diamankan, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.

Sehari setelah operasi, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut.

Kelima orang itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, adalah:

  • Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik Suharyanto.
  • Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB.
  • Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
  • Syifa Nrika Ghifarin, pihak swasta.
  • Gery Prasetiawan, pihak swasta.
Sementara itu, Rustian yang turut diamankan dalam OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan.

Perbedaan status hukum itu perlu diperhatikan. Seseorang yang diamankan dalam operasi penindakan tidak otomatis berstatus tersangka, sebagaimana penetapan tersangka juga belum merupakan putusan bersalah.

KPK Perlu Mengurai Hubungan Pejabat, Vendor, dan Aliran Dana

Dugaan pendekatan terhadap vendor dan pengondisian anggaran menjadi dua aspek penting yang perlu diurai dalam penyidikan perkara ini.

KPK perlu menjelaskan hubungan antara pihak internal BNPB dan penyedia barang atau jasa, termasuk bagaimana keputusan pengadaan diambil serta apakah terdapat keuntungan yang diduga diterima pihak tertentu.

Penelusuran aliran dana juga diperlukan untuk menguji dugaan penyalahgunaan anggaran dan mengidentifikasi peran masing-masing tersangka.

Hingga informasi yang tersedia dalam keterangan tersebut, rincian lengkap mengenai proyek pengadaan yang dipersoalkan, nilai anggaran yang diduga disalahgunakan, dan pembagian peran setiap tersangka belum dipaparkan secara menyeluruh.

Perkembangan berikutnya akan menentukan bagaimana KPK membangun konstruksi perkara berdasarkan bukti. Seluruh dugaan terhadap para tersangka tetap harus diuji melalui proses hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
KPK Ungkap Alasan Sekretaris Utama BNPB Tak Jadi Tersangka OTT
KPK Sita Rp 3,3 Miliar dalam OTT BNPB, Aset Kripto Ikut Didalami
KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB sebagai Tersangka OTT, Sekretaris Utama Tak Terseret
Sejumlah Ruangan Kantor BNPB Disegel KPK Pasca OTT
KPK Gelar OTT ke-22 pada 2026, Sejumlah Pihak Terkait BNPB Diamankan
Prabowo Kerahkan 60 Ribu Personel Tangani Karhutla, 639 Hektare Lahan Masih Dipadamkan