Topikseru.com - Bupati nonaktif Pati, Sudewo, menyatakan akan mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan terkait pengisian perangkat desa. Sudewo menyampaikan sikap tersebut seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026).
Dia mengaku tidak menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim karena menilai fakta-fakta yang muncul selama persidangan tidak menjadi pertimbangan utama.
"Saya diputus 8,5 tahun penjara, tentu kita tidak terima," kata Sudewo saat menemui para pendukungnya setelah persidangan.
Baca Juga:
Menurut Sudewo, masih terdapat prosedur hukum yang dapat ditempuh untuk merespons putusan tersebut. Dia pun menyatakan keberatan terhadap pertimbangan hakim yang dinilainya lebih mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan tuntutan jaksa.
"Fakta persidangan sama sekali tidak dipakai. Yang dipakai justru BAP, yang dipakai tuntutan jaksa," ujarnya.
Dia menilai putusan itu telah mencederai rasa keadilan. Namun, keberatan tersebut disampaikan sebagai pandangan Sudewo terhadap putusan yang diterimanya.
Karena itu, ia meminta massa tidak melampiaskan kekecewaan dengan melanggar aturan.
"Saya minta saudara-saudara pulang dengan tertib," kata Sudewo.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika Sudewo menemui pendukungnya seusai sidang. Sekitar seribuan orang sebelumnya dilaporkan berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Semarang untuk mengikuti perkembangan perkara yang menjeratnya.
Personel gabungan kepolisian dari Polrestabes Semarang disiagakan selama persidangan. Pengamanan dilakukan untuk mencegah massa mendekati gedung pengadilan dan menjaga situasi tetap kondusif.
Selain pidana penjara, Sudewo dikenai denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya diganti dengan kurungan selama 100 hari.
Perkara yang menjerat Sudewo berkaitan dengan korupsi proyek di lingkungan DJKA serta pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dalam perkara korupsi DJKA, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dan gratifikasi berupa uang serta barang dengan nilai total Rp 2,1 miliar.
Dia juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 miliar berdasarkan dakwaan pertama dan kedua.
Sementara itu, dalam perkara pemerasan pengisian perangkat desa, majelis hakim menilai Sudewo menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain. Kasus tersebut turut menyeret tiga terdakwa lain yang masing-masing merupakan kepala desa di Kabupaten Pati.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Sudewo tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tindakan tersebut juga dinilai mencederai kredibilitas pemerintah karena dilakukan oleh seseorang yang pernah menduduki jabatan publik.
Meski menjatuhkan hukuman penjara dan denda, majelis hakim menolak tuntutan jaksa untuk mencabut hak Sudewo agar dapat dipilih dalam jabatan publik.
Kini, Sudewo menyatakan akan menggunakan jalur banding untuk menentang vonis tersebut. Langkah hukum itu menjadi kesempatan baginya untuk mengajukan keberatan terhadap pertimbangan maupun putusan majelis hakim di tingkat pengadilan berikutnya.
Adapun hasil akhir perkara tersebut masih menunggu proses hukum lanjutan. Untuk saat ini, Sudewo menyampaikan penolakannya terhadap vonis 8 tahun 6 bulan penjara dan meminta para pendukungnya tetap tertib serta menghormati ketentuan hukum yang berlaku.