Senin, 26 Oktober 2026

Imigrasi Bekuk 17 Warga Malaysia - Singapura yang Buka Bisnis Pinjol di Bali

Muchlis - Senin, 26 Oktober 2026 20:16 WIB
Imigrasi Bekuk 17 Warga Malaysia - Singapura yang Buka Bisnis Pinjol di Bali
Ilustrasi - Imigrasi Ngurah Rai memeriksa 17 WNA asal Malaysia dan Singapura terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan pinjaman daring (pinjol).

Topikseru.com, Badung - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mengusut 17 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Singapura yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan bisnis pinjaman daring atau pinjol. Belasan orang tersebut diamankan dari sebuah tempat tinggal di kawasan Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, yang diduga dijadikan markas operasional.

Dari total 17 orang yang diperiksa, sebanyak 15 orang merupakan warga negara Malaysia dan dua lainnya berasal dari Singapura. Mereka diamankan dalam operasi keimigrasian mandiri pada Kamis (22/10/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan pihaknya akan menindak warga negara asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal di Indonesia.

Baca Juga:

"Kami tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal," kata Novyandri di Jimbaran, Badung, Senin (26/10/2026).

Saat ini, seluruh WNA tersebut menjalani detensi sementara. Petugas masih mendalami aktivitas mereka, termasuk pembagian tugas, cara mendapatkan pelanggan, dan dugaan pelanggaran keimigrasian.

Tiga Orang Diduga Jadi Manajer, Sisanya Admin

Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan pinjaman daring itu diduga dikelola dengan pembagian peran. Tiga orang disebut bertugas sebagai manajer, sedangkan 14 orang lainnya berperan sebagai admin.

Mereka diduga memasarkan layanan pinjaman melalui iklan di Facebook. Iklan tersebut kemudian mengarahkan calon pelanggan untuk berkomunikasi melalui sejumlah nomor WhatsApp.

Pola pemasaran itu menjadi salah satu aspek yang didalami petugas untuk mengetahui bagaimana layanan tersebut beroperasi selama berada di Bali.

Meski begitu, informasi yang tersedia belum menjelaskan nama atau identitas perusahaan yang menjalankan kegiatan tersebut, besaran pinjaman yang disalurkan, maupun total transaksi yang telah dilakukan.

Data Pekerjaan hingga Kontak Darurat Calon Peminjam Dikumpulkan

Dalam menjalankan aktivitasnya, kelompok tersebut diduga melakukan identifikasi calon pelanggan dengan mengumpulkan sejumlah informasi pribadi. Data yang diminta antara lain pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, serta informasi personal lainnya.

Pengumpulan data tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan karena berkaitan dengan cara mereka menilai calon peminjam sebelum memberikan pinjaman.

Namun, belum ada keterangan terperinci mengenai bagaimana data tersebut disimpan, digunakan, atau dilindungi. Belum diketahui pula apakah ada dugaan penyalahgunaan data pribadi di luar proses pemeriksaan calon pelanggan.

Imigrasi menyebut target pelanggan yang sejauh ini teridentifikasi merupakan warga negara asing. Petugas belum menemukan warga negara Indonesia yang menjadi pelanggan layanan tersebut.

Meski demikian, belum adanya pelanggan WNI yang teridentifikasi tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya aspek lain yang masih perlu ditelusuri. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan cakupan kegiatan dan pihak-pihak yang terlibat.

Belum Ada Rincian Nilai Pinjaman dan Potensi Kerugian

Hingga kini, Imigrasi Ngurah Rai belum mengungkap jumlah pinjaman yang telah diberikan maupun potensi kerugian yang muncul dari aktivitas tersebut.

Belum ada pula informasi mengenai jumlah pelanggan, jangka waktu operasional, serta apakah kegiatan itu terhubung dengan jaringan bisnis pinjaman di luar Bali.

Rincian tersebut penting untuk menggambarkan skala aktivitas yang sedang diperiksa. Karena itu, dugaan bisnis pinjol tersebut belum dapat dinilai dari sisi nilai transaksi maupun dampak finansial berdasarkan informasi yang tersedia saat ini.

Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap 17 WNA yang telah diamankan.

Terancam Tindakan Keimigrasian

Menurut Novyandri, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan tersebut mengatur tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati maupun menaati peraturan perundang-undangan.

Imigrasi juga menduga terdapat persoalan terkait penyalahgunaan izin tinggal dan pemberian keterangan yang tidak benar dalam proses memperoleh visa maupun izin tinggal.

"Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa dan izin tinggal," ujar Novyandri.

Penanganan perkara saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan. Dengan demikian, dugaan pelanggaran yang disampaikan Imigrasi belum dapat diperlakukan sebagai putusan akhir atas tanggung jawab masing-masing orang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia memiliki batas penggunaan sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku. Imigrasi Ngurah Rai menyatakan penindakan akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang relevan.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
PN Jakpus Batalkan Putusan KPPU Soal Bunga Pinjol, AFPI Apresiasi
Antrean BBM di Bali Mulai Terurai, Bahlil Kerahkan SPBU 24 Jam untuk Percepat Pemulihan
Bali United vs PSS Sleman: Misi Tiga Poin dan Hapus Luka Lama
Bali United Datangkan Jay Herdman, Anak Pelatih Timnas Indonesia John Herdman
Karyawan CV TIO Didakwa Gelapkan Rp 2 Miliar, Uang Diduga Dipakai Bayar Pinjol dan Kebutuhan Pribadi
Presiden Prabowo Curhat ke Siswa Sekolah Rakyat: Saya Sering Diejek, Bahkan Setelah Jadi Presiden