Jumat, 23 Oktober 2026

LLDIKTI Wilayah I Tegaskan Penyaluran 5.048 Mahasiswa Penerima KIP Kuliah di Sumut Sesuai Aturan

Agustian - Sabtu, 09 Mei 2026 10:28 WIB
LLDIKTI Wilayah I Tegaskan Penyaluran 5.048 Mahasiswa Penerima KIP Kuliah di Sumut Sesuai Aturan
Kantor LLDIKTI Sumut
 Topikseru.com, Medan - Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Prof Saiful Anwar Matondang, menegaskan proses penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Sumatera Utara telah berjalan sesuai petunjuk teknis dan aturan yang berlaku. Pada 5.048 mahasiswa penerima KIP Kuliah di Sumut, tersebar di 165 Perguruan Tinggi. Penegasan itu disampaikan Saiful usai dirinya dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait mekanisme penyaluran KIP Kuliah di wilayah Sumut. Menurut Saiful, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap tata kelola program bantuan pendidikan bagi mahasiswa. “Benar, saya dimintai keterangan terkait mekanisme penyaluran KIP Kuliah di Sumatera Utara. Semua sudah kami jelaskan sesuai aturan dan petunjuk teknis yang berlaku,” ujarnya, Jumat (8/5/2026). Dalam keterangannya kepada pihak kejaksaan, Saiful menjelaskan, saat ini terdapat 5.048 mahasiswa penerima KIP Kuliah yang tersebar di 165 perguruan tinggi di Sumatera Utara. Ia menegaskan, LLDIKTI Wilayah I tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana maupun penetapan mahasiswa penerima bantuan. Menurutnya, tugas LLDIKTI hanya sebatas melakukan verifikasi data yang diusulkan perguruan tinggi swasta sebelum diteruskan ke pemerintah pusat. “LLDIKTI tidak mengelola keuangan dan tidak menentukan penerima beasiswa. Kami hanya memverifikasi data yang diusulkan kampus sesuai ketentuan,” jelasnya. Saiful menerangkan, proses seleksi mahasiswa penerima dilakukan langsung oleh masing-masing perguruan tinggi. Setelah diverifikasi, data kemudian dikirim ke Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Ia juga menjelaskan bahwa pencairan dana dilakukan langsung oleh kementerian melalui bank penyalur ke dua rekening berbeda, yakni rekening perguruan tinggi untuk pembayaran uang kuliah serta rekening mahasiswa untuk biaya hidup. “Dana tidak melalui LLDIKTI. Semua ditransfer langsung dari kementerian ke kampus dan rekening mahasiswa penerima,” katanya. Saiful menambahkan, mekanisme tersebut dibuat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan pendidikan kepada mahasiswa. Dengan sistem yang berjalan saat ini, kata dia, LLDIKTI Wilayah I hanya berfungsi sebagai penghubung administrasi dan verifikasi data antara perguruan tinggi dengan kementerian.

Sumber
:
Berita Terkait
Larangan Pakai Vape di Lingkungan ASN Sumut Diapresiasi Kapolri
Beras Sumut Surplus 27.633 Ton, Kawasan Pertanian Unggulan Terus Digenjot
OJK Denda Pelanggar Pasar Modal Rp 2,52 Triliun, Kasus DSSA-BREN-CUAN Jadi Sorotan
Apresiasi Pengungkapan 1,16 Ton Narkotika, Wali Kota Medan Dukung Penuh Langkah Tegas Polri
PN Jakpus Batalkan Putusan KPPU Soal Bunga Pinjol, AFPI Apresiasi
7 Juta Warga Indonesia Kena Hipertensi