Topikseru.com,
Medan - Badan Gizi Nasional (BGN) menutup atau menghentikan sementara operasional 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Medan mulai Senin, 24 Agustus 2026.
Penghentian tersebut menjadi bagian dari sanksi terhadap 45 SPPG di Sumatera Utara (Sumut) yang dinilai belum memenuhi persyaratan administrasi terkait kelompok penerima manfaat.
Kebijakan itu tertuang dalam surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana.
Dalam surat tersebut, BGN memasukkan 45 SPPG di Sumut ke dalam daftar unit yang berpotensi terkena sanksi penghentian operasional sementara.
BGN Temukan 45 SPPG Tak Punya Surat KPM Sah
BGN menyebut persoalan utama yang ditemukan adalah tidak adanya Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.
Karena itu, 45 SPPG tersebut dikenai kategori sanksi ringan berupa Pemberhentian Operasional Sementara sekaligus penghentian seluruh hak operasional untuk jangka waktu maksimal 10 hari kalender.
Masa penghentian dihitung sejak surat BGN tersebut diterbitkan.
Selama masa tersebut, pengelola SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan.
SPPG Bisa Beroperasi Lagi dengan Syarat
Penghentian operasional sementara bukan berarti seluruh SPPG tersebut ditutup secara permanen.
BGN memberikan kesempatan kepada pengelola untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Status pemberhentian dapat dicabut setelah SPPG menyerahkan Surat Penetapan KPM yang sah. Dokumen tersebut terlebih dahulu harus diverifikasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).
Setelah dinyatakan sesuai, surat tersebut disampaikan kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Namun, terdapat konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak diselesaikan dalam batas waktu yang diberikan.
BGN menyatakan sanksi akan ditingkatkan secara otomatis apabila SPPG tidak menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan hingga masa pemberhentian berakhir.
Secara nasional, 129 SPPG tercatat mendapatkan pemberhentian operasional sementara. Dari jumlah tersebut, 45 SPPG berada di Sumatera Utara.
Daftar 13 SPPG di Medan yang Disetop Sementara
Berikut 13 SPPG di Kota Medan yang masuk dalam daftar pemberhentian operasional sementara BGN:
- SPPG Medan Belawan Belawan Bahari (NMKDKU3L) - Obi Ngadi Manik.
- SPPG Medan Denai Binjai 8 (MF49B6ZK) - David Alexander Pardede.
- SPPG Medan Denai Binjai 2 (D2ZDNQVC) - Andriko Nuwari Asisi.
- SPPG Medan Denai Tegal S Mandala III 2 (QVLKPNMM) - Hapif Priangga Nasmita.
- SPPG Medan Johor Kedai Durian 1 (WRJHUP9) - Muhammad Zuhdi Nasution.
- SPPG Medan Labuhan Martubung 2 (EBUDN6YJ) - Christian Dwinata Situmorang.
- SPPG Medan Perjuangan Sidorame Timur (MU5JFBXQ) - Fachri Yusuf.
- SPPG Medan Petisah Sei Putih Timur II (ZHM9PAN0) - Rizki Kota.
- SPPG Medan Petisah Sei Sikambing D 3 (CJIB4BVC) - Peter Howard Robiensen.
- SPPG Medan Selayang P Bulan Selayang II (78OMY200) - Candra Hidayat Nazara.
- SPPG Medan Sunggal Sei Sikambing B 4 (KUEZMA7Y) - Cakradu Natalta Sembiring.
- SPPG Medan Sunggal Tanjung Rejo 5 (KZNX51HR) - Ade Asnawi Siregar.
- SPPG Medan Tembung Bandar Selamat 2 (TPNSYYNE) - Karunia Sadarius Gea.
Surat pemberhentian tersebut juga ditembuskan kepada Kepala KPPG Medan untuk ditindaklanjuti.
Dengan adanya sanksi tersebut, pengelola SPPG di Sumatera Utara kini memiliki waktu terbatas untuk melengkapi administrasi. Jika persyaratan berhasil dipenuhi dan diverifikasi, operasional dapat kembali dilanjutkan sesuai ketentuan BGN.
Berita Terkait