Kamis, 24 September 2026

Kejaksaan RI Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai 2 Januari 2026

Muchlis - Jumat, 02 Januari 2026 17:08 WIB
Kejaksaan RI Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai 2 Januari 2026
KUHP dan KUHAP baru
Topikseru.com, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan siap melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 atau hari ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa kesiapan tersebut mencakup aspek kelembagaan hingga teknis pelaksanaan di lapangan. "Kejaksaan sudah siap melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujar Anang di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Koordinasi Lintas Lembaga Diperkuat

Anang menjelaskan, dari sisi kelembagaan, Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan melalui perjanjian kerja sama (PKS). Kerja sama tersebut dilakukan bersama Polri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta Mahkamah Agung. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan seragam dan selaras di seluruh wilayah Indonesia.

Jaksa Dibekali Pelatihan Teknis

Selain koordinasi antarlembaga, Kejaksaan juga telah menyiapkan sumber daya manusia, khususnya para jaksa, melalui berbagai program peningkatan kapasitas. "Secara teknis, Kejaksaan telah melakukan bimbingan teknis, focus group discussion (FGD), serta pelatihan teknis kolaboratif terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru," kata Anang. Dia menambahkan, Kejaksaan juga telah melakukan penyesuaian pada standar operasional prosedur (SOP), pedoman, serta petunjuk teknis (juknis) agar tercipta keseragaman pola penanganan perkara pidana di seluruh Indonesia.

KUHAP Baru Disahkan DPR

Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang KUHAP telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 18 November 2025 untuk disahkan menjadi undang-undang. Pada hari yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa KUHAP baru akan diberlakukan bersamaan dengan KUHP baru, yakni mulai 2 Januari 2026. "Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," kata Supratman. Pemerintah berharap pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru dapat memperkuat sistem penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan selaras dengan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Korupsi Asabri-Jiwasraya: Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp 5 Miliar dari Saksi Ferry Hongkiriwang
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara
Usut Korupsi Lahan Tebu Lampung, Kejagung Periksa Eks Direksi dan Komisaris Inhutani V
Diperiksa 7 Jam, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar Dugaan Aliran Uang Tan Kian
Korupsi Makan Bergizi Gratis: Kejagung Sita Rp 8,4 M, Dolar Tertimbun di Pikap
Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Digelar 12 Agustus, Status Tersangka Korupsi MBG Diuji