Topikseru.com, Jakarta – Kejaksaan Agung bergerak cepat memastikan roda penanganan perkara tindak pidana korupsi tetap berjalan setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan berbagai perkara korupsi strategis di Kejaksaan Agung tetap berlangsung tanpa hambatan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Pergantian kepemimpinan di Jampidsus terjadi setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.
Kasus yang disidik berkaitan dengan dugaan korupsi penanganan perkara PT Asabri, dugaan korupsi batu bara, serta perkara lain yang masih terus didalami penyidik.
Di tengah perhatian publik terhadap perkara tersebut, nama Rudi Margono menjadi sorotan setelah dipercaya mengisi jabatan Plt Jampidsus.
Saat ini, Rudi masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), salah satu posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung yang bertugas melakukan pengawasan internal terhadap kinerja aparat kejaksaan.
Pengalaman panjang di bidang penegakan hukum menjadi salah satu modal utama yang dimiliki Rudi untuk memimpin Korps Adhyaksa di bidang tindak pidana khusus.
Rudi Margono dikenal sebagai jaksa senior yang telah menempati berbagai posisi penting di lingkungan Kejaksaan.
Dalam perjalanan kariernya, ia pernah menjabat sebagai:
Rekam jejak tersebut menunjukkan pengalaman Rudi yang cukup lengkap, mulai dari penanganan perkara, pembinaan sumber daya manusia, hingga pengawasan internal institusi.
Sebelum menduduki jabatan struktural, Rudi Margono juga pernah bertugas sebagai jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat bertugas di KPK, ia menangani sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian nasional, di antaranya kasus mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan serta perkara mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah.
Rudi juga pernah dipercaya menjadi Ketua Tim Supervisi dalam penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), salah satu perkara besar yang pernah menjadi fokus pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pada 2023, ia mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK dan menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil menembus enam besar kandidat.
Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus tidak hanya menjadi pergantian pejabat semata, tetapi juga membawa tantangan besar.
Di satu sisi, ia harus memastikan penanganan berbagai perkara korupsi strategis tetap berjalan tanpa gangguan. Di sisi lain, Rudi juga dituntut menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung di tengah sorotan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebagai pejabat yang telah berpengalaman di bidang penindakan, pengawasan, dan pendidikan kejaksaan, publik kini akan menantikan langkah-langkah Rudi Margono dalam memimpin Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.