Topikseru.com,
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menjalin komunikasi awal dengan Kejaksaan Agung terkait kemungkinan pelaksanaan supervisi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pembahasan mengenai mekanisme supervisi sebenarnya telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Menurut dia, komunikasi tersebut menjadi sinyal adanya koordinasi antarlembaga dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
"Sudah ada pembahasan sejak beberapa waktu lalu. Itu menunjukkan adanya keseriusan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti penanganan perkara ini," kata Setyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Permintaan Supervisi Masih Bersifat Lisan
Setyo menjelaskan, hingga kini permohonan supervisi dari Kejaksaan Agung kepada KPK masih disampaikan secara lisan. Meski demikian, mekanisme tersebut akan diproses sesuai prosedur apabila nantinya diajukan secara resmi.
Dia menegaskan kewenangan KPK untuk melakukan supervisi terhadap perkara korupsi telah diatur dalam Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Setyo, setelah permohonan tertulis diterima, pimpinan KPK akan membahasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP) sebelum menentukan bentuk supervisi yang akan dilakukan.
"Kalau supervisi memang sudah diatur dalam undang-undang. Nanti akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme dan SOP yang berlaku di KPK," ujarnya.
Penanganan Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Wacana supervisi muncul setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan kelanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya juga mengungkapkan bahwa KPK berpotensi melakukan supervisi terhadap perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers pada 11 Juli 2026 dan kembali ditegaskan sehari kemudian.
Menurut Habiburokhman, supervisi dari KPK diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mengawal proses penyidikan hingga tahap penuntutan.
Kronologi Penetapan FA Sebagai Tersangka
Perkara ini menjadi perhatian publik setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Pada hari yang sama, tim investigasi gabungan Polri menetapkan FA sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan sejak beberapa hari sebelumnya.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menjerat FA dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang.
Selanjutnya, penyidikan perkara tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan antara kedua institusi penegak hukum.
Polri Sebut Pelimpahan Wujud Sinergi Penegakan Hukum
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan pelimpahan perkara dilakukan sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum dalam menangani kasus yang memiliki kompleksitas tinggi.
Menurut Totok, koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung diharapkan mampu mempercepat proses penyidikan sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono memastikan institusinya akan menangani perkara tersebut secara profesional, independen, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dia menegaskan seluruh proses penyidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Terkait