Jumat, 25 September 2026

KPK Bongkar 3 Klaster Dugaan Korupsi Rektor Unsoed, Ada Kode 'Jangan Diminta di Awal'

Muchlis - Sabtu, 22 Agustus 2026 02:17 WIB
KPK Bongkar 3 Klaster Dugaan Korupsi Rektor Unsoed, Ada Kode 'Jangan Diminta di Awal'
KPK Unsoed
Topikseru.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq diduga memainkan peran dalam pengaturan penerimaan mahasiswa jalur mandiri selama periode 2025 hingga 2026. KPK menyebut dugaan keterlibatan Sodiq terbagi dalam tiga klaster. Salah satunya berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari pihak yang ingin mengurus kelulusan calon mahasiswa baru. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap rangkaian perkara tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.

Rektor Unsoed Diduga Tahu Ada Permintaan Uang Rp 650 Juta

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed. Menurut KPK, Sodiq mengetahui adanya permintaan uang yang dilakukan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo melalui dua pihak perantara pada Agustus 2026. Nilai uang yang diminta disebut mencapai Rp650 juta untuk satu calon mahasiswa. Namun, calon mahasiswa tersebut ternyata tidak lulus dalam seleksi masuk Fakultas Kedokteran. Persoalan kemudian berkembang hingga muncul permintaan pengembalian uang dari orang tua calon mahasiswa. Rangkaian tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami KPK dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Ada Instruksi 'Jangan Diminta di Awal'

Klaster kedua mengarah pada dugaan keterlibatan langsung Sodiq dalam proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri pada 2025 dan 2026. KPK menyebut Sodiq memberikan arahan kepada keponakannya, MYN alias Nono, ketika proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri sedang berlangsung. Arahan tersebut disebut berkaitan dengan cara menerima pemberian dari pihak calon mahasiswa atau orang tua. Taufik mengatakan Sodiq diduga memberikan pesan agar uang tidak diminta sejak awal. "Jangan diminta di awal," merupakan salah satu arahan yang disebut disampaikan Sodiq kepada MYN. Bahkan, menurut KPK, terdapat arahan lain berupa kalimat "jika dikasih bilang terima kasih." KPK menilai rangkaian ucapan tersebut bukan sekadar percakapan biasa. Arahan itu diduga menjadi pola komunikasi yang digunakan ketika ada orang tua atau mahasiswa baru yang melakukan pengurusan melalui jalur mandiri. "Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO selaku Rektor kepada MYN," kata Taufik. Dugaan tersebut membuat peran Rektor Unsoed menjadi sorotan dalam penyidikan kasus penerimaan mahasiswa baru.

Kepala Bagian Akademik Disebut Terima Uang

Klaster ketiga berkaitan dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES. KPK menyebut ES berkomunikasi dengan pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa baru selama periode 2025-2026. Dalam komunikasi tersebut, ES diduga menerima sejumlah uang. Tidak berhenti sampai di situ. Menurut KPK, penerimaan uang tersebut kemudian dilaporkan ES kepada Sodiq selaku Rektor Unsoed. Setelah menerima laporan tersebut, Sodiq diduga memberikan akses user ID miliknya kepada ES. Akses itu disebut digunakan untuk memberikan persetujuan terhadap kelulusan calon mahasiswa baru yang sebelumnya telah memberikan uang. KPK menduga kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian perkara. Jika konstruksi penyidik terbukti di persidangan, dugaan praktik tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses seleksi mahasiswa baru.

OTT KPK Berujung Enam Tersangka

Kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 20 Agustus 2026. Sejumlah pejabat Rektorat Unsoed diamankan dalam operasi tersebut. Di antaranya Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno. Sehari kemudian, KPK mengumumkan penetapan tersangka. Ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, MYN alias Nono, ES, serta DMW dan AW yang disebut berperan sebagai perantara. Sementara itu, Kuat Puji Prayitno yang turut diamankan dalam OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka.

KPK Dalami Dugaan Permainan Jalur Mandiri

Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan penerimaan uang dalam jumlah tertentu. KPK juga tengah membongkar bagaimana kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru diduga digunakan untuk memengaruhi hasil seleksi. Periode yang didalami mencakup penerimaan mahasiswa baru Unsoed 2025 dan 2026, khususnya jalur mandiri. Dugaan keterlibatan sejumlah pejabat kampus dan pihak perantara membuat perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut proses penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri. KPK kini masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap keseluruhan alur uang, peran masing-masing tersangka, serta bagaimana kewenangan penerimaan mahasiswa baru digunakan dalam perkara tersebut. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan membela diri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Status bersalah nantinya ditentukan melalui proses persidangan.
Sumber
:
Berita Terkait
KPK Temukan Jejak Aliran Uang di Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri
Reaksi Nusron Wahid Buka Suara Usai Namanya Diseret Kasus HGB Summarecon KPK
KPK dan Bobby Nasution Dorong Cegahan Korupsi Komprehensif
KPK Lacak Asal-Usul Setoran Rp 10 Miliar Kasus Kementerian ATR/BPN
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Usai OTT HGB Summarecon
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan