Jumat, 25 September 2026

Kuota Internet Tak Bisa Asal Hangus, Operator Diberi Waktu hingga 28 September

Muchlis - Rabu, 02 September 2026 07:11 WIB
Kuota Internet Tak Bisa Asal Hangus, Operator Diberi Waktu hingga 28 September
Putusan MK soal perlindungan sisa kuota internet bagi pengguna
Topikseru.com - Pengguna internet seluler mendapat angin segar setelah pemerintah memberikan batas waktu kepada operator seluler untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlindungan sisa kuota internet. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan operator seluler (opsel) diberi waktu hingga 28 September 2026 untuk melaporkan kepatuhan mereka terhadap putusan MK tersebut. Tenggat itu diberikan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih menerima laporan masyarakat yang menunjukkan bahwa ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota belum sepenuhnya diterapkan. "Pada prinsipnya dari awal kami sudah memberikan arahan kepada operator seluler untuk ikut dan tertib mengikuti putusan MK," kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Masih Ada Aduan Kuota Internet Hangus

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan surat edaran khusus kepada operator seluler sebagai tindak lanjut putusan MK mengenai kuota internet. Namun, implementasinya di lapangan ternyata belum sepenuhnya berjalan. Komdigi masih menerima aduan dari masyarakat mengenai layanan operator yang belum memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam putusan MK. Kondisi tersebut kemudian mendorong pemerintah menetapkan tenggat waktu bagi operator seluler. "Namun demikian berjalan dengan waktu kami menerima aduan dari masyarakat bahwa ini belum terjadi. Karena itu kemarin akhirnya kami mengeluarkan surat edaran kepada operator dan kita berikan deadline hingga 28 September untuk kemudian melaporkan kepatuhan," ujar Meutya. Dengan adanya batas waktu tersebut, operator seluler diminta segera melakukan penyesuaian sistem dan layanan agar memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan MK.

Operator Diminta Laporkan Kepatuhan

Meutya berharap seluruh operator seluler tidak menunggu hingga batas akhir untuk memenuhi ketentuan tersebut. Pemerintah meminta laporan kepatuhan disampaikan kepada Kemkomdigi sebelum atau paling lambat pada 28 September 2026. "Mudah-mudahan dalam waktu kurang dari satu bulan ini para operator bisa melaporkan kepada Kemkomdigi mengenai kepatuhan terhadap putusan MK tersebut," kata Meutya. Bagi pengguna telekomunikasi, pelaksanaan putusan ini menjadi penting karena berkaitan langsung dengan layanan internet yang telah mereka beli. Sisa kuota yang belum digunakan tidak lagi semata-mata dipandang sebagai fasilitas yang bisa hilang begitu masa berlaku paket berakhir.

Apa Isi Putusan MK soal Kuota Internet?

MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait praktik penghangusan kuota internet. Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Artinya, pengguna yang masih mempunyai kuota setelah masa berlaku paket berakhir harus memperoleh bentuk perlindungan tertentu. Putusan tersebut tidak hanya menyangkut pelanggan prabayar, tetapi juga pengguna layanan pascabayar. Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya menyatakan tarif layanan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima konsumen. Hal itu termasuk perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibayar tetapi belum dimanfaatkan pengguna.

Bukan Berarti Semua Kuota Otomatis Rollover

Putusan MK juga memberikan sejumlah opsi mengenai bentuk perlindungan terhadap sisa kuota. Penyelenggara telekomunikasi dapat menyediakan mekanisme seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund. Dengan demikian, inti putusan MK bukan semata-mata memerintahkan seluruh operator menggunakan satu mekanisme yang sama. Yang menjadi kewajiban adalah tersedianya pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan. Pilihan mekanisme tersebut dapat disesuaikan dengan layanan yang diberikan operator sepanjang memenuhi prinsip perlindungan hak pengguna sebagaimana ditetapkan MK.

Hak Pengguna Internet Jadi Sorotan

Putusan MK membawa perubahan penting dalam hubungan antara konsumen dan penyedia layanan telekomunikasi. Selama ini, masa berlaku paket internet menjadi salah satu faktor yang menentukan apakah sisa kuota masih dapat digunakan. Ketika masa aktif berakhir, kuota yang belum terpakai pada sejumlah layanan dapat ikut hilang. Melalui putusan tersebut, MK menekankan bahwa pengguna memiliki hak yang perlu mendapatkan perlindungan ketika telah membayar layanan tetapi manfaatnya belum seluruhnya digunakan. Adies mengatakan pengguna jasa telekomunikasi yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh perlindungan hukum atas hak tersebut. Kini, bola berada di tangan operator seluler untuk menerjemahkan putusan tersebut ke dalam mekanisme layanan yang dapat digunakan pelanggan.

Tenggat 28 September Menanti Operator

Pemerintah telah memberikan waktu bagi operator untuk melakukan penyesuaian. Hingga 28 September 2026, operator seluler diharapkan sudah dapat menunjukkan kepatuhan terhadap putusan MK sekaligus melaporkannya kepada Kemkomdigi. Di sisi lain, masyarakat juga dapat terus menyampaikan aduan apabila menemukan layanan yang dinilai belum memberikan perlindungan terhadap sisa kuota sesuai ketentuan. Bagi pelanggan, perubahan ini menjadi kabar penting karena kuota internet yang sudah dibayar tidak lagi sekadar persoalan masa aktif paket. Implementasi putusan MK akan menentukan bagaimana hak atas sisa kuota benar-benar diwujudkan dalam layanan telekomunikasi sehari-hari.

Sumber
:
Berita Terkait
MK Gelar Sidang Sengketa Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Gugat Penyetaraan Ijazah
Uji Materi Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tanyakan Alasan Pemohon
Komisi X DPR Dorong Putusan MK soal Anggaran MBG Diterapkan Mulai APBN 2027
MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan APBN
DPR Dukung Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Minta Tarif Data Tidak Naik
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Kewenangan Penetapan Wabah dan Ancaman Denda Rp 500 Juta