Jumat, 25 September 2026

Bongkar Sewa Kamar hingga Pungli Lapas, Ombudsman RI Desak Kementerian Imipas Benahi Tata Kelola

Muchlis - Selasa, 15 September 2026 14:10 WIB
Bongkar Sewa Kamar hingga Pungli Lapas, Ombudsman RI Desak Kementerian Imipas Benahi Tata Kelola
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan memberikan keterangan mengenai pengawasan pelayanan publik di rutan dan lembaga pemasyarakatan.
Topikseru.com - Maraknya desas-desus jual beli fasilitas hingga pungutan liar (pungli) di balik jeruji besi kembali memicu reaksi keras. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk tidak sekadar "pemadam kebakaran" dengan menghukum individu, melainkan membongkar dan membenahi total sistem tata kelola di lembaga pemasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan (rutan). Desakan tajam ini menyusul rentetan pengaduan masyarakat yang masuk ke meja Ombudsman terkait penyimpangan berulang, mulai dari praktik sewa kamar mewah, pungli layanan, hingga dugaan pembiaran penggunaan ponsel pintar yang memicu penyelundupan narkoba.

Hukuman Oknum Tak Cukup, Sistem Pengawasan Harus Dirombak

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan menegaskan bahwa akar masalah malaadministrasi di lapas tak akan pernah usai jika Kementerian Imipas hanya menyasar sanksi bagi oknum sipir di lapangan. Pengawasan ketat harus menyasar seluruh elemen, termasuk petugas dan pihak luar yang memegang akses masuk. "Ketiga aspek tersebut (HP, pungli, narkoba) kerap menjadi pintu masuk praktik malaadministrasi berulang di lapas dan rutan. Penindakan terhadap individu saja tidak cukup apabila celah dalam sistem pengawasan dan tata kelola yang memungkinkan terjadinya penyimpangan tidak segera ditutup," tegas Syafrida di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Langkah Ombudsman RI desak Kementerian Imipas evaluasi lapas ini diarahkan agar pencegahan dilakukan secara proaktif sebelum kasus kebocoran fasilitas menjadi viral di publik.

Stop Diskriminasi Fasilitas Berdasarkan Isi Dompet

Ombudsman menggarisbawahi pentingnya keterbukaan informasi mengenai hak-hak warga binaan. Seluruh standar pelayanan, syarat, dan aturan main di dalam rutan wajib dibuka transparan kepada keluarga tahanan maupun publik agar tidak ada celah bagi petugas untuk bermain mata. Syafrida mengingatkan, pemasyarakatan adalah ruang pelayanan publik yang wajib menjunjung asas keadilan tanpa memandang tebal tipisnya dompet warga binaan. "Pengawasan harus mampu memastikan tidak terdapat ruang bagi petugas maupun pihak lain untuk memberikan pelayanan secara diskriminatif, meminta imbalan di luar ketentuan, menyalahgunakan kewenangan, atau memberikan akses terhadap fasilitas tertentu berdasarkan kemampuan membayar," ujarnya menambahkan.

Apresiasi Langkah Ditjen Pas, Namun Ingatkan Transparansi

Meski melayangkan kritik menohok, ORI tetap mendukung respons cepat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas yang telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat. Kendati demikian, Ombudsman mewanti-wanti agar hasil pemeriksaan tim internal tersebut dibuka secara jujur dan transparan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban. "Pelayanan pemasyarakatan harus memberikan kepastian dan perlakuan yang adil bagi warga binaan dan tahanan, sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa lapas dan rutan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel," tutup Syafrida.
Sumber
:
Berita Terkait
Ombudsman RI Desak BPN Sumut Percepat Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Kasus Sertifikat Martubung Disorot
Bobby Nasution Harapkan Entry Meeting Ombudsman Jadi Instrumen Evaluasi Pelayanan Publik
Ombudsman Soroti Lemahnya Mitigasi Keselamatan Usai Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Ombudsman RI Soroti Temuan 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan, Minta Pengamanan Pemasyarakatan Dievaluasi
Ketua Ombudsman Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat
Meski Terseret Kasus Suap Rp1,5 Miliar Tapi Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Lolos Uji DPR