Jumat, 02 Oktober 2026
Sidang Perselisihan Hasil Pemilu di MK

Kemendikdasmen Beber Kronologi Penerbitan Surat Penyetaraan SMA Gibran

Agus Supratman - Jumat, 02 Oktober 2026 13:10 WIB
Kemendikdasmen Beber Kronologi Penerbitan Surat Penyetaraan SMA Gibran
Sumber: Humas Mahkamah Konstitusi
Suasana Sidang lanjutan pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (23/09) di Ruang Sidang MK.

Topikseru.com, Jakarta–Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan SLTA/sederajat Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/10/2026).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyebut riwayat pendidikan Gibran di luar negeri dianggap memiliki kesesuaian dengan program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).Menurutnya, permohonan penyetaraan pendidikan Gibran dilakukan melalui daring pada 6 Agustus 2019.

"Mohon izin menyampaikan bahwa jabatan kami 2021, Yang Mulia. Jadi, kami membacakan surat ini masuk permohonan tahun 2019 ya. Dokumen hasil belajar yang diterbitkan antara lain SLTP Negeri 1 Surakarta, Indonesia, Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Australia," ujar Gogot di muka persidangan.

Baca Juga:

Setelah permohonan masuk, kata Gogot, tim layanan penyetaraan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.

Persyaratan dokumen itu disebutkan di dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor: 33/MPK/D/KS Tahun 2000 tertanggal 18 Januari Tahun 2018.

Setidaknya ada delapan dokumen yang dipersyaratkan, seperti pasfoto pemohon ukuran 4x6, paspor, surat keterangan dari perwakilan RI setempat dan/atau perwakilan negara asing di Indonesia dan/atau surat keterangan dari sekolah asli, sekolah asal di luar negeri."Yang keempat, ijazah garis miring diploma garis miring sertifikat apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah. Kelima, transkrip nilai," tutur dia.

"Keenam, struktur program kurikulum; dokumen ini tidak diperlukan apabila penyelenggara pendidikan atau sekolah asal menyediakan dokumen ini di situs resminya. Yang ketujuh, akta kelahiran atau surat kenal lahir. Yang kedelapan, rapor kelas 1, 2, dan 3 SMP atau SMA atau SMK dan scan rapor 3 tahun terakhir SD, tergantung penyetaraan ijazah yang diusulkan," lanjutnya.

Gogot menyatakan berkas permohonan selanjutnya disampaikan kepada tim penilai untuk dilakukan verifikasi dan penilaian substansi hasil belajar. Mekanisme layanan mensyaratkan adanya verifikasi dokumen oleh tim penilai.Ia mengatakan pemberian penilaian dan persetujuan sebelum konsep surat keterangan penyetaraan disiapkan, tim penilai melakukan penilaian berdasarkan keseluruhan riwayat pendidikan di Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch, Australia.

Riwayat pendidikan Gibran disebut memiliki kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang SMK."Berdasarkan penyandingan mata pelajaran dan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan garis miring program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK," ungkap Gogot.

Setelah itu lanjut Gogot, hasil penilaian dikembalikan kepada tim layanan penyetaraan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui sistem layanan yang tersedia.Berdasarkan hal tersebut, ia menyatakan tim layanan menyiapkan konsep surat keterangan penyetaraan.

"Surat keterangan penyetaraan kemudian diterbitkan pada tanggal 6 Agustus 2019 dengan nomor surat 11149/D/D1/KS/2019 yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Pokok isi surat menyatakan bahwa pendidikan pemohon disetarakan dengan peminatan Akuntansi dan Keuangan, peminatan garis miring keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang SMK," katanya.

Gogot menjelaskan sistem pendidikan antarnegara mempunyai struktur yang berbeda, baik dari sisi jenjang, durasi belajar, terminologi sertifikat, maupun jalur menuju pendidikan tinggi.Oleh karena itu, ia berpendapat yang harus dinilai adalah keseluruhan rekam pendidikan, kesinambungan jenjang, lama dan tingkat pembelajaran, hasil belajar, transkrip, serta struktur kurikulum.

"Dalam SK Dirjen Nomor: 33/MPK/D/KS Tahun 2018 tentang Penetapan Pelayanan Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan pemohon menyerahkan sejumlah dokumen, antara lain: ijazah garis miring diploma garis miring sertifikat, transkrip nilai, struktur program kurikulum, dan rapor," imbuh Gogot.

"Karena itu, pendekatan penyetaraan pada hakikatnya bersifat substantif. Pemerintah menilai apa yang telah ditempuh dan dicapai oleh peserta didik dalam sistem pendidikan asing, kemudian mencari ekuivalensi dalam sistem pendidikan nasional," sambungnya.Menurutnya, penilaian dilakukan dalam dua lapis. Pertama, aspek administratif yakni memastikan urutan dan kesinambungan riwayat pendidikan, keberadaan dokumen pendukung identitas, ijazah jenjang sebelumnya, rapor, sertifikat, dan transkrip.

Selanjutnya yang kedua adalah aspek substantif yaitu membandingkan hasil belajar yang ditempuh di luar negeri dengan struktur kurikulum dan kompetensi dalam sistem pendidikan nasional.

"Dalam analisis tim penilai, rangkaian dokumen tersebut menunjukkan bahwa objek penilaian tidak berdiri pada satu sertifikat tertentu, melainkan pada keseluruhan perjalanan pendidikan pemohon dan kesinambungan hasil belajarnya dalam lebih dari satu sistem pendidikan," terang Gogot.

"Dalam kerangka itulah sertifikat O-Level tidak diposisikan secara otomatis sebagai ijazah SMA Indonesia, melainkan sebagai salah satu bagian dari rekam pendidikan pada jenjang pendidikan menengah," tambahnya.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
Sidang Syarat Cawapres Tegang, MK Usir Ahli Pihak Gibran
Kala Listyo Sigit Prabowo dengan Gibran Sebelum Dicopot
Wapres Gibran Minta Cicilan Warga Korban Banjir Solok Diringankan
MK Gelar Sidang Sengketa Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Gugat Penyetaraan Ijazah
Wapres RI Gibran Kunjungan Kerja ke Karo
Waspada Bara Tersembunyi Gambut, Gibran Tinjau Kebakaran Lahan Kubu Raya Malam Hari