Selasa, 06 Oktober 2026

UU Ketenagakerjaan Disahkan, Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja

Agus Supratman - Selasa, 06 Oktober 2026 12:56 WIB
UU Ketenagakerjaan Disahkan, Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja
Sumber: Disnaker Semarang
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Topikseru.com, Jakarta - Undang-Undang (UU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan melarang perusahaan menahan ijazah pekerja. Rancangan undang-undang (RUU) tersebut resmi disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, salah satu aturan baru dalam UU tersebut adalah kepastian larangan penahanan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya. Ketentuan tersebut berlaku dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

"Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja," kata Yassierli dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Baca Juga:

Selain larangan penahanan ijazah, UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur sejumlah ketentuan baru lainnya, salah satunya pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Aturan tersebut juga memberikan kepastian perlindungan terhadap hak pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya. Perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas turut dipertegas.

"Lima, kepastian pelindungan hak-hak pekerja atau buruh perempuan, hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya. Enam, kepastian pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas," ujar Yassierli.

Pemerintah juga memperluas ruang lingkup perlindungan terhadap pekerjaan fleksibel untuk merespons jenis pekerjaan baru yang muncul di masa mendatang. Selain itu, peningkatan produktivitas tenaga kerja akan diperkuat melalui kolaborasi pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah.

UU tersebut turut mengatur pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat.

Ketentuan baru lainnya menyangkut pekerja alih daya atau outsourcing di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah mewajibkan penyelenggaraan alih daya di lingkungan BUMN dilakukan oleh anak perusahaan.

"Dan terakhir, penguatan pelindungan pekerja buruh alih daya pada BUMN, yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan," tutup Yassierli.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
Dibuka Besok, 150.000 Lowongan Magang Pemerintah Digaji Setara UMP  
Wacana Kenaikan UMP 2026 Hingga 10,5 Persen, Menaker: Sebagai Harapan, Kami Catat
Aturan Upah 2025, Menaker Yassierli: Upah Minimum Sektoral Harus Lebih Tinggi dari UMP