Topikseru.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024, Hafidz Hernanda, ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibuat setelah Hafidz diduga diserang sejumlah orang tidak dikenal (OTK) saat dalam perjalanan pulang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (4/10/2026) malam.
Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra mengatakan, laporan diajukan dengan persetujuan korban karena terdapat dugaan tindak pidana berupa pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, dan pengancaman.
Baca Juga:
"Menimbang urgensi dari kasus ini, BEM UI dengan persetujuan korban telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman," kata Fathimah di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2026).
Saat itu, Hafidz disebut sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang setelah menghadiri kegiatan konsolidasi organisasi.
Dalam perjalanan, korban diduga diserang oleh orang tidak dikenal. Akibat kejadian tersebut, Hafidz mengalami sejumlah luka pada tubuhnya.
Cedera yang dialami antara lain luka pada bagian kepala, memar di wajah, robekan pada bibir, serta lecet di bagian punggung dan kaki.
Hafidz kemudian mendapatkan perawatan medis dan saat ini masih menjalani proses pemulihan.
Dokumen tersebut antara lain hasil pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia.
BEM UI berharap bukti medis tersebut dapat membantu polisi mengungkap kronologi serta mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap Hafidz.
Menurut dia, rangkaian kejadian yang dialami Hafidz dinilai memiliki sejumlah kejanggalan sehingga tidak serta-merta dapat dipandang sebagai aksi pembegalan biasa.
Salah satu hal yang disoroti adalah fitur pelacak lokasi pada telepon seluler korban yang disebut telah dimatikan beberapa menit sebelum penyerangan terjadi.
Selain itu, Adi mengatakan pelaku diduga melakukan pemukulan terlebih dahulu sebelum mengambil barang milik korban.
"Pelaku memukuli korban terlebih dahulu tanpa ada upaya awal untuk mengambil sepeda motor atau barang berharga. Barang-barang baru diambil setelah pertikaian selesai," ujar Adi.
BEM UI juga menyebut sejumlah benda diduga milik pelaku ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Barang tersebut antara lain sarung tangan lateks, lakban hitam, kain putih, dan korek api.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari informasi yang disampaikan BEM UI kepada kepolisian untuk ditelusuri lebih lanjut.
Menurut Adi, satu orang diduga menjadi pelaku utama yang melakukan penganiayaan terhadap Hafidz. Sementara dua orang lainnya disebut membantu mengambil telepon seluler dan tas milik korban.
Setelah mengambil barang tersebut, ketiga orang itu diduga meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Namun, identitas maupun motif para pelaku belum diketahui. Informasi mengenai keterlibatan tiga orang tersebut masih merupakan keterangan dari pihak BEM UI dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan kepolisian.
Wakil Kepala Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM UI Muhammad Abid Assa Al Ghadzali mengatakan, pelaku diduga sempat mengeluarkan ancaman pembunuhan ketika terjadi pertikaian.
Pelaku disebut berpura-pura menodongkan senjata dari dalam saku jaketnya.
Keterangan tersebut turut disampaikan kepada kepolisian sebagai bagian dari laporan yang diajukan BEM UI.
Mereka berharap proses penyelidikan dilakukan secara cepat, tegas, dan imparsial untuk mengungkap identitas pelaku serta motif di balik penyerangan tersebut.
BEM UI juga mengaitkan kasus tersebut dengan kekhawatiran terhadap keamanan para penggiat demokrasi dan hak asasi manusia.
Karena itu, mereka menyerukan agar segala bentuk tindakan represif terhadap penggiat demokrasi dan HAM dihentikan.
Untuk saat ini, laporan BEM UI menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk menyelidiki rangkaian kejadian yang dialami Hafidz.
Dugaan mengenai motif, jumlah pelaku, hingga benda-benda yang ditemukan di lokasi masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Kasus dugaan penganiayaan Hafidz Hernanda juga masih berada dalam tahap penanganan aparat kepolisian.
Perkembangan penyelidikan diharapkan dapat menjawab sejumlah kejanggalan yang disampaikan pihak BEM UI sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.