Rabu, 07 Oktober 2026

Menteri Sosial Bongkar 1.900 Pegawai Terlibat Judol

620 Pelanggaran Berat
Agus Supratman - Rabu, 07 Oktober 2026 11:15 WIB
Menteri Sosial Bongkar 1.900 Pegawai Terlibat Judol
Sumber: rri
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul

Topikseru.com, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menjatuhkan sanksi disiplin kepada 1.900 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terindikasi terlibat judi online (judol). Sanksi yang diberikan bervariasi mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. 620 pegawai dikenai sanksi pelanggaran berat

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan pemberian sanksi dilakukan berdasarkan hasil pendalaman dan klarifikasi terhadap pegawai yang terindikasi terlibat judol. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN di Lingkungan Kementerian Sosial.

"Tentu ada ukurannya, kenapa hukumannya ringan, sedang, dan berat. Itu bergantung pada intensitasnya, pada jumlah uang yang digunakan untuk judi online, kemudian waktunya, apakah dia judi online pada waktu bekerja atau tidak sedang dalam waktu bekerja, dan banyak lagi pertimbangan-pertimbangannya," ujar Gus Ipul dalam siaran pers yang diterima media, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga:

Dalam paparannya, Gus Ipul mengungkapkan terdapat 1.900 pegawai yang terindikasi terlibat judi online. Dari jumlah tersebut, sebanyak 719 pegawai atau 37,84% diduga melakukan pelanggaran disiplin ringan.

Kemudian, 561 pegawai atau 29,53% diduga melakukan pelanggaran disiplin sedang. Sementara itu, 620 pegawai atau 32,63% masuk kategori dugaan pelanggaran disiplin berat.

Jenis hukuman yang diberikan dibedakan berdasarkan status kepegawaian, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk PPPK, hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.

"Sementara hukuman disiplin berat untuk PPPK, berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Gus Ipul.

Adapun bagi PNS, hukuman disiplin ringan juga berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Untuk pelanggaran tingkat sedang, sanksi yang diberikan dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

"Sementara hukuman disiplin beratnya berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," jelasnya.

PNS Kena Sanksi Berat

Dari hasil klarifikasi, Kemensos juga telah menetapkan hukuman disiplin berat terhadap satu orang PNS yang terindikasi terlibat judol.

Pegawai tersebut dikenai sanksi berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sanksi tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026.

Gus Ipul menegaskan penindakan tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran Kemensos agar tidak mengabaikan tugas, sumpah jabatan, maupun kode etik yang berlaku.

"Ini adalah pembelajaran bersama, dan seterusnya kita akan memperkuat pengawasan. Kita juga tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan-tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan, melanggar ketentuan, dan melanggar kode etik," tegasnya.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs Judol
Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judol di Medan dan Tebingtinggi
Kemensos Tahan Bansos 1.400 KPM Terindikasi Judol, Ini Alasannya
Kesadaran Publik Meningkat, Jumlah Sanggahan Data Bansos Kemensos Melonjak
Tangis Haru Ibu Antar Anak Masuk Sekolah Rakyat, Harapan Baru Keluarga Kurang Mampu
Pemprov Sumut Siapkan Perda Larangan Vape bagi ASN dan Pegawai BUMD, Ini Alasannya