Topikseru.com - Polisi menetapkan pengemudi mobil listrik BYD berinisial S (46) sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di Jalan Panglima Polim, kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kecelakaan pada Jumat sore, 23 Oktober 2026, itu menyebabkan seorang pengemudi ojek online mengalami patah tulang kaki setelah tertabrak dan terlindas kendaraan tersebut.
Meski status tersangka telah ditetapkan, penyidik masih mengusut penyebab pasti kecelakaan. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pengemudi diduga terkejut dan panik sebelum mobilnya kehilangan kendali.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo menyampaikan penetapan tersangka tersebut pada Minggu, 25 Oktober 2026. Ia mengatakan pemeriksaan terhadap S masih berlangsung untuk mengungkap rangkaian kejadian secara lebih rinci.
Baca Juga:
"Masih kami dalami penyebabnya, hasil pemeriksaan sementara sopir kaget dan panik," ujar Adiel, seperti dikutip dari laporan media pada Minggu.
Berdasarkan keterangan polisi, BYD tersebut menabrak Honda Brio. Setelah benturan, mobil kemudian oleng ke kiri dan menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai pengemudi ojol berinisial HS (56).
Rangkaian tabrakan berlanjut ketika BYD menabrak mobil Wuling yang berada di sisi kiri jalan. Kendaraan itu kemudian naik ke trotoar dan menghantam dua mobil lain yang sedang terparkir, yakni Honda Mobilio dan Toyota Navi.
Dengan demikian, kecelakaan tersebut melibatkan lima kendaraan: BYD, Honda Brio, Honda Beat, Wuling, serta dua mobil yang terparkir. Polisi masih mendalami bagaimana benturan awal berkembang menjadi tabrakan beruntun.
Pada Minggu, Adiel mengatakan korban baru selesai menjalani tindakan operasi dan masih berada dalam observasi di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
"Korban baru selesai pengambilan tindakan operasi, masih dalam observasi di RS Fatmawati," kata Adiel.
Kondisi korban menjadi salah satu perkembangan penting dalam penanganan perkara. Sementara itu, penyidik masih mengumpulkan keterangan untuk memastikan penyebab kecelakaan dan menentukan pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyidikan.
Dalam laporan terpisah pada 24 Oktober 2026, polisi menyatakan hasil tes urine pengemudi BYD tersebut negatif alkohol dan narkoba. Hasil itu merupakan bagian dari pemeriksaan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab kecelakaan.
Penetapan tersangka juga perlu dibedakan dari putusan pengadilan. Status tersebut menandai proses hukum yang berlanjut, sementara unsur penyebab dan tanggung jawab pidana masih harus diuji melalui penyidikan serta proses hukum berikutnya.
Kasus kecelakaan di Blok M ini kini berpusat pada dua hal: pemulihan korban dan pengungkapan secara menyeluruh mengenai bagaimana satu benturan awal berujung pada tabrakan yang melibatkan sejumlah kendaraan.