Rabu, 04 November 2026

Istana Sebut Penyadapan Listyo Sigit dkk ke Prabowo Makar

Agus Supratman - Rabu, 04 November 2026 13:39 WIB
Istana Sebut Penyadapan Listyo Sigit dkk ke Prabowo Makar
Sumber: Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden
Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkap alasan pemerintah mengategorikan dugaan penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden RI Prabowo Subianto makar.

Topikseru.com, Jakarta – Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkap alasan pemerintah mengategorikan dugaan penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden RI Prabowo Subianto makar.

Ia mengatakan kategorisasi itu dibuat dengan beberapa alasan. Salah satunya, risiko atau bahaya yang ditimbulkan dari penyadapan terhadap presiden.

Prasetyo mengatakan penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit berpotensi tak hanya membahayakan keamanan presiden tapi juga negara.

Baca Juga:

"Karena kalau sudah berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi yang sangat sensitif, yang itu akan membahayakan. Bisa jadi informasi sensitif itu membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," ucap Pras dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Pras menyatakan tindakan penyadapan secara ilegal, penghilangan barang bukti, hingga ilegal akses merupakan tindakan yang luar biasa melenceng.

Upaya penyadapan terhadap Presiden Prabowo terungkap.

Tidak tanggung-tanggung, penyadapan melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam menyebut Listyo sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyadapan tersebut.

Selain Listyo, Bareskrim juga menetapkan dua jenderal polisi dengan inisial ASN, dan EH jadi tersangka.

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujarnya.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Periksa Ulang Fakta Persidangan
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Tipikor ke KY Usai Divonis 10 Tahun Penjara
Nadiem Makarim Lawan Vonis 10 Tahun PN Jakpus: Ajukan Banding dan Bantah Terima Uang Rp 809 Miliar
Ini Alasan Hakim Menjatuhkan Vonis 10 Tahun kepada Nadiem Makarim
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Pertimbangan Hakim
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp2,18 Triliun