Senin, 28 September 2026

Kebijakan Pengecer Jual LPG 3 Kg: Menteri Bahlil Larang, Presiden Perbolehkan

Muchlis - Selasa, 04 Februari 2025 11:58 WIB
Kebijakan Pengecer Jual LPG 3 Kg: Menteri Bahlil Larang, Presiden Perbolehkan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers mengenai pencarian jurnalis yang hilang di Gunung Anak Krakatau.

TOPIKSERU.COM - Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memperbolehkan pengecer kembali menjual LPG subsidi 3 kilogram kepada masyarakat.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto, Senin (3/2) malam.

Hal tersebut setelah kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan perubahan pola distribusi gas subsidi tabung melon atau LPG 3 Kg.

Baca Juga:

Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas LPG 3 kilogram (kg) per hari ini.

"Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini, mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco kepada wartawan sebelum menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

Dasco mengatakan selanjutnya Kementerian ESDM diminta untuk memroses administrasi agar pengecer menjadi sub-pangkalan agar harga LPG yang dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal.

"Jadi pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal," ujar Ketua Harian Partai Gerindra ini.

"Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya kemudian diselaraskan," imbuh Dasco.

Menteri ESDM Larang Pengecer Jual LPG Subsidi

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah melarang penjualan LPG 3 Kg di tingkat pengecer dan hanya boleh dilakukan di pangkalan resmi di Pertamina, yang berlaku mulai 1 Februari 2025.

Kebijakan ini bertujuan agar LPG 3 kilogram tidak dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Bahlil mengungkapkan bahwa lahirnya regulasi tersebut bermula dari laporan yang diterima oleh Kementerian ESDM terkait penyaluran LPG 3 kg (gas melon) yang tidak tepat sasaran, mengingat gas melon tersebut merupakan subsidi dari pemerintah.

Selain itu, kata Bahlil, ada juga temuan terkait banyaknya pengecer yang menjual gas melon di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah. “Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya juga naik. Sudah volume yang tidak wajar, harganya pun dimainkan,” ujar Bahlil.

Sumber
:
Berita Terkait
Bahlil Siap Jalankan Arahan Prabowo soal Bensin dari Batu Bara
DPR Buka Suara Soal Usulan Penundaan Pilkades 2027 dan Wacana Pj Kades Non-PNS
DPR Minta Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dikerahkan Maksimal
DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026, Dasco Siap Mundur Jika Gagal
Istana Angkat Bicara Soal Polemik Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi oleh Kortastipidkor Polri
ESDM Uji Coba CNG Merah Putih 3 Kg, Alternatif LPG Bersubsidi yang Diklaim Lebih Hemat