Topikseru.com - Temuan fasilitas berstandar apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berbuntut panjang. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman RI tidak berhenti pada pemeriksaan internal, tetapi ditelusuri hingga aspek hukum.
Abdullah mendorong Polri melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang muncul dalam inspeksi mendadak Ombudsman pada Rabu, 23 September 2026.
Menurut dia, temuan tersebut perlu diperiksa dari dua sisi, yakni administrasi dan pidana. Namun, dugaan tindak pidana baru dapat diproses apabila penyelidikan menemukan unsur pidana yang cukup.
Baca Juga:
Baca Juga:
"Polri harus mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman," kata Abdullah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Sementara itu, aspek pidana dapat ditempuh apabila hasil penyelidikan menemukan unsur tindak pidana, termasuk dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara ataupun tindakan yang menghalangi pelaksanaan tugas Ombudsman.
Karena itu, ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) bersama Polri menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut secara terbuka kepada masyarakat.
Baca Juga:
Permintaan itu muncul setelah Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut memiliki standar seperti apartemen di area belakang Lapas Cibinong. Lokasi tersebut terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Berdasarkan pemeriksaan Ombudsman, beberapa bangunan tersebut memiliki fasilitas seperti ruang tamu, ruang makan, kamar tidur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga. Ukurannya diperkirakan sekitar tipe 36.
Ombudsman juga melaporkan menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas dan sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah.
Baca Juga:
Namun, Ombudsman menegaskan belum dapat memastikan siapa pemilik atau pengguna minuman tersebut. Karena itu, temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan tidak dapat langsung dikaitkan dengan pihak tertentu.
Ombudsman kini melakukan investigasi untuk mengetahui antara lain siapa yang menempati fasilitas tersebut, sejak kapan bangunan itu berdiri, serta dugaan maladministrasi yang mungkin terjadi di Lapas Cibinong.
Menurut dia, audit diperlukan untuk melihat apakah terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran maupun pengelolaan aset negara.
"Dari sana harus dilihat apakah ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun aset? Ini penting untuk memastikan komitmen lapas dalam mewujudkan zona integritas," ujar Abdullah.
Audit tersebut, menurut Abdullah, juga dapat menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola lembaga pemasyarakatan yang lebih transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada keberadaan bangunan atau fasilitas khusus, tetapi juga pada asal-usul, pengelolaan, penggunaan, serta kemungkinan keterkaitannya dengan aset dan anggaran negara.
Baca Juga:
Ombudsman menyebut sidak pertama yang dilakukan pada Juli 2026 juga menghadapi persoalan akses. Pada pemeriksaan kedua, tim kembali mengaku sempat tidak memperoleh akses meski telah membawa surat resmi dan menggunakan atribut lembaga.
Tim Ombudsman akhirnya dapat memasuki sejumlah area setelah terjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan yang menghalangi akses mereka.
Kondisi tersebut menjadi perhatian tersendiri karena Ombudsman datang dalam kapasitas menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.
Ombudsman kemudian meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Lapas Cibinong, termasuk aspek regulasi, sumber daya manusia, petugas, serta pejabat yang terkait.
Baca Juga:
Salah satu tindakan yang disampaikan adalah permintaan agar fasilitas tersebut dibongkar.
Ombudsman menyebut pemeriksaan lanjutan dapat dilakukan kembali dalam waktu kurang dari satu bulan untuk melihat tindak lanjut dari rekomendasi tersebut.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menurunkan tim untuk mengecek lokasi yang menjadi temuan Ombudsman. Tim tersebut melibatkan Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Intelijen, serta Kalapas Cibinong.
Baca Juga:
Dia mendorong adanya pengawasan eksternal yang dilakukan secara kolaboratif, berkelanjutan, dan dapat dipantau publik.
Salah satu gagasannya adalah pembentukan pos pengawasan eksternal di setiap lapas. Hasil pengawasan tersebut, kata dia, dapat disampaikan kepada masyarakat secara berkala, misalnya setiap bulan atau tiga bulan.
Gagasan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap tata kelola Lapas Cibinong. Sejumlah anggota DPR lainnya juga meminta temuan Ombudsman ditindaklanjuti. Komisi XIII DPR, misalnya, menyatakan akan memanggil pejabat Kementerian Imipas dan jajaran terkait untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Dengan adanya pemeriksaan Ombudsman, permintaan penyelidikan dari DPR, serta dorongan audit terhadap anggaran dan aset, penanganan kasus fasilitas mewah Lapas Cibinong kini berpotensi melebar dari persoalan administratif menjadi pemeriksaan hukum apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.
Untuk saat ini, sejumlah dugaan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan investigasi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana tetap bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum dan pemeriksaan lembaga terkait.