Topikseru.com - Pemerintah Aceh meminta pemerintah pusat segera memberikan kepastian atas tiga persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Serambi Mekkah. Ketiganya mencakup keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus), status tanah wakaf Lapangan Blang Padang, serta penyelesaian polemik bendera Aceh.
Permintaan tersebut disampaikan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dalam rapat koordinasi bersama sejumlah pejabat pemerintah pusat di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Senin (2/11/2026).
Mualem hadir bersama Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh.
Baca Juga:
Dalam pertemuan itu, ia meminta ketiga persoalan yang berkaitan dengan kekhususan Aceh tidak terus dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian.
"Kami memohon agar pembahasan terkait dana otsus Aceh, persoalan tanah wakaf Blang Padang, maupun bendera Aceh segera dituntaskan," kata Mualem dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Selasa (3/11/2026).
Pertama, mengenai keberlanjutan dana otsus yang selama ini menjadi salah satu instrumen pendukung pembiayaan pembangunan Aceh.
Kedua, kepastian status tanah wakaf Lapangan Blang Padang yang memiliki nilai historis dan sosial bagi masyarakat Aceh.
Ketiga, persoalan bendera Aceh yang hingga kini masih membutuhkan pembahasan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Mualem menilai penyelesaian ketiga isu tersebut membutuhkan komunikasi yang intensif dan koordinasi lintas kementerian. Dia berharap pemerintah pusat dapat mengambil langkah konkret agar persoalan yang telah lama menjadi perhatian masyarakat tidak terus berlarut-larut.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh penting untuk menghadirkan kepastian sekaligus menjaga hubungan pemerintahan yang harmonis.
Salah satu perhatian utama adalah keberlanjutan dana otonomi khusus Aceh.
Dudung menyampaikan bahwa dana otsus tetap dipandang sebagai instrumen penting untuk mendukung pembangunan daerah. Karena itu, pemerintah pusat menyepakati perlunya menjaga keberlanjutan dukungan tersebut.
"Komitmen menjaga kelanjutan dana otsus Aceh untuk pembangunan ke depan akan terus kita kawal," kata Dudung.
Meski demikian, pembahasan mengenai keberlanjutan dana otsus masih perlu diterjemahkan ke dalam langkah kebijakan yang memberikan kepastian bagi Pemerintah Aceh.
Dudung menyatakan pemerintah akan berupaya memberikan kepastian hukum terhadap status tanah tersebut dengan tetap menghormati kekhususan Aceh.
Persoalan Blang Padang bukan hanya menyangkut status lahan, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan nilai historis kawasan tersebut.
Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan kejelasan administrasi dan hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kemudian hari.
Pemerintah pusat menyatakan akan mengawal proses pembahasan tersebut bersama pihak-pihak terkait.
Dudung menegaskan pemerintah pusat ingin membangun komunikasi bersama Pemerintah Aceh dan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari rumusan penyelesaian yang dapat diterima.
Menurut dia, proses tersebut mungkin membutuhkan waktu. Namun, pemerintah berupaya agar pembahasan tidak berhenti dan dapat menghasilkan penyelesaian.
"Walaupun itu memerlukan waktu, kita akan mendorong supaya semua tuntas," ujarnya.
Pendekatan dialog dinilai menjadi langkah penting untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan kekhususan Aceh, sekaligus menjaga komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Turut hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.
Kehadiran sejumlah kementerian menunjukkan bahwa pembahasan persoalan Aceh melibatkan berbagai bidang, mulai dari tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, hingga kebijakan pembangunan.
Bagi Pemerintah Aceh, hasil pertemuan ini diharapkan tidak berhenti pada komitmen dan pembahasan. Mualem menginginkan adanya langkah nyata agar keberlanjutan dana otsus, status tanah wakaf Blang Padang, dan polemik bendera Aceh memperoleh kepastian.
Tiga agenda tersebut kini menjadi pekerjaan bersama pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan pelaksanaan kekhususan Aceh berjalan dengan lebih jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.