Topikseru.com,
Deli Serdang - Kepolisian menghentikan sementara operasional pasar malam di Jalan Perhubungan, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, setelah terjadi insiden kerusakan wahana bianglala yang membuat puluhan pengunjung terjebak di udara pada Sabtu (11/7/2026) malam.
Langkah penutupan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan aparat terhadap penyelenggaraan pasar malam tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, kegiatan hiburan itu diduga belum mengantongi izin keramaian dari kepolisian meski telah beroperasi selama beberapa hari.
Selain menimbulkan kepanikan di kalangan pengunjung, insiden itu juga menyebabkan seorang pekerja mengalami luka ketika proses evakuasi dan penanganan wahana berlangsung.
Puluhan Penumpang Berhasil Dievakuasi
Peristiwa bermula saat wahana bianglala mengalami gangguan teknis ketika masih beroperasi. Sedikitnya 30 pengunjung yang berada di dalam gondola sempat tertahan di ketinggian.
Petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Deli Serdang kemudian diterjunkan ke lokasi untuk melakukan evakuasi.
Seluruh penumpang akhirnya berhasil diturunkan dalam keadaan selamat, meski proses penyelamatan berlangsung cukup menegangkan dan menarik perhatian warga sekitar.
Usai kejadian tersebut, polisi memasang garis pembatas di area wahana dan menghentikan sementara seluruh aktivitas pasar malam sambil menunggu proses penyelidikan selesai.
Dugaan Belum Kantongi Izin Keramaian
Selain menyelidiki penyebab kerusakan wahana, kepolisian juga mendalami aspek legalitas penyelenggaraan pasar malam.
Dugaan sementara menunjukkan penyelenggara belum memenuhi persyaratan administrasi berupa izin keramaian yang menjadi salah satu syarat utama penyelenggaraan kegiatan yang mengundang masyarakat dalam jumlah besar.
Pemeriksaan juga diarahkan untuk memastikan apakah seluruh ketentuan mengenai keselamatan wahana permainan telah dipenuhi sebelum beroperasi.
Aturan Penyelenggaraan Pasar Malam dan Wahana Permainan
Penyelenggaraan pasar malam beserta wahana permainan, termasuk bianglala, di Indonesia diatur melalui sejumlah ketentuan yang bertujuan menjamin keamanan, keselamatan, dan ketertiban masyarakat.
Berikut sejumlah persyaratan yang umumnya wajib dipenuhi penyelenggara:
1. Perizinan Administratif
Penyelenggara wajib mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau izin keramaian kepada kepolisian sesuai wilayah penyelenggaraan.
Selain itu, penggunaan lokasi harus memperoleh persetujuan dari pemilik lahan atau pemerintah setempat apabila menggunakan fasilitas umum.
Untuk menjalankan usaha hiburan secara legal, penyelenggara juga harus memiliki izin operasional melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi daerah.
2. Uji Kelayakan Wahana
Seluruh wahana permainan wajib memenuhi standar keselamatan sebelum digunakan masyarakat.
Pemeriksaan meliputi kondisi struktur utama, sistem mekanik, instalasi kelistrikan, hingga perangkat pengaman yang digunakan selama operasional.
Pemeriksaan berkala oleh tenaga teknis yang kompeten menjadi bagian penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan akibat kerusakan peralatan.
Selain itu, penyelenggara juga dianjurkan menyediakan perlindungan asuransi bagi pengunjung sebagai bentuk mitigasi risiko apabila terjadi insiden.
3. Menjaga Ketertiban Umum
Aspek keamanan tidak hanya berkaitan dengan kondisi wahana, tetapi juga pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan.
Penyelenggara dilarang menghadirkan permainan yang mengandung unsur perjudian, wajib mematuhi batas jam operasional sesuai peraturan daerah, serta memenuhi ketentuan penggunaan musik berhak cipta apabila memutar lagu selama kegiatan berlangsung.
Evaluasi Keselamatan Jadi Sorotan
Insiden bianglala di Deli Serdang kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan pasar malam, khususnya terkait kelengkapan perizinan dan standar keselamatan wahana.
Keberadaan izin administrasi, pemeriksaan teknis secara berkala, hingga kesiapan prosedur tanggap darurat dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan kegiatan hiburan masyarakat berlangsung aman dan tidak membahayakan pengunjung.
Berita Terkait