Topikseru.com,
Labuhanbatu Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, resmi menahan seorang anggota kepolisian berinisial Bripka YML (31) yang diduga terlibat dalam perkara korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
Penahanan dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam proses tahap II.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga, mengatakan Bripka YML merupakan tersangka keenam dalam perkara tersebut. Sebelumnya, lima tersangka lain telah lebih dahulu menjalani proses tahap II untuk selanjutnya dipersiapkan menghadapi persidangan.
Ditahan Selama 20 Hari di Lapas Kotapinang
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Labuhanbatu Selatan tertanggal 16 Juli 2026, Bripka YML ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang.
Oloan menjelaskan, setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
"Penuntut umum akan segera mempersiapkan administrasi dan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar perkara dapat segera disidangkan," ujarnya.
Penyidik Kantongi Dua Alat Bukti
Menurut Oloan, penetapan Bripka YML sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah, sebagaimana dipersyaratkan dalam proses penyidikan tindak pidana.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di luar panti sosial, termasuk penyaluran bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dikelola Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada tahun anggaran 2024.
Dugaan Data Fiktif hingga Mark Up Anggaran
Dalam proses penyidikan, tim Pidana Khusus Kejari Labusel menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Beberapa di antaranya meliputi pelaksanaan kegiatan yang diduga tidak sesuai ketentuan, ketidaksesuaian data penerima bantuan rehabilitasi sosial, kegiatan yang diduga tidak pernah dilaksanakan tetapi anggarannya tetap dicairkan menggunakan bon atau kuitansi fiktif, hingga dugaan penggelembungan harga (mark up).
Dari hasil perhitungan sementara, dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.903.371.836.
Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, Bripka YML dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik menilai unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi sehingga proses hukum dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Berkas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Kejari Labuhanbatu Selatan memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan terus berlanjut.
Setelah penyusunan surat dakwaan rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk memasuki tahap persidangan.
Berita Terkait