Rabu, 23 September 2026

Keterangan Tak Sinkron, Imigrasi Kualanamu Tolak Masuk WN Pakistan

Agus Supratman - Jumat, 18 September 2026 15:10 WIB
Keterangan Tak Sinkron, Imigrasi Kualanamu Tolak Masuk WN Pakistan
Imigrasi
Topikseru.com, Deli Serdang -  Kedatangan seorang warga negara Pakistan di Indonesia terhenti di konter pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu. Bukan semata karena dokumen perjalanan yang dimilikinya, petugas menemukan sejumlah keterangan yang tidak selaras ketika melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap rencana keberadaannya di Indonesia. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 04.05 WIB, setelah pesawat Salam Air nomor penerbangan OV901 dari Muscat tiba di Bandara Internasional Kualanamu. Dalam pemeriksaan keimigrasian terhadap para penumpang, petugas mendapati pria berinisial SK (42), warga negara Pakistan, yang datang menggunakan visa C1. Saat pemeriksaan awal, SK menyampaikan rencana berada di Indonesia selama sekitar satu bulan untuk keperluan bisnis di bidang perhotelan. Namun, ketika petugas meminta penjelasan lebih lanjut mengenai rencana tersebut, keterangannya belum dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kegiatan yang akan dilakukan selama berada di Indonesia. Setelah pemeriksaan mendalam, SK tidak dapat menyebutkan nama hotel yang berkaitan dengan rencana bisnisnya. Ia juga tidak dapat menjelaskan secara rinci rencana perjalanan selama berada di Indonesia serta menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kenalan maupun kerabat di Indonesia. Perhatian petugas juga tertuju pada dokumen perjalanan yang dibawa. SK mengaku akan berada di Indonesia selama satu bulan, sementara tiket kepulangannya tercatat pada 19 September 2026. Pemesanan penginapannya juga hanya tercatat hingga tanggal tersebut. Kondisi ini membuat petugas perlu memastikan kembali kesesuaian antara keterangan yang disampaikan dengan rencana perjalanan yang dimilikinya. Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sofyan M. Wibowo, mengatakan pemeriksaan terhadap orang asing di tempat pemeriksaan imigrasi dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap keterangan yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan tujuan kedatangannya. “Pemeriksaan keimigrasian tidak hanya melihat kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan kesesuaian maksud dan tujuan kedatangan orang asing dengan keterangan serta dokumen pendukung yang disampaikan. Jika terdapat hal-hal yang perlu didalami, petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sofyan. Setelah semua pemeriksaan dilakukan, Imigrasi Medan memutuskan melakukan penolakan masuk terhadap SK. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak maskapai Salam Air agar yang bersangkutan dapat dipulangkan pada kesempatan pertama. Bagi Imigrasi Kualanamu, pemeriksaan di TPI bukan sekadar proses administratif sebelum seseorang memasuki wilayah Indonesia. Di titik inilah petugas menjalankan fungsi pelayanan sekaligus pengamanan perbatasan, dengan memastikan lalu lintas orang yang masuk ke Indonesia berlangsung sesuai ketentuan. Pelaksanaan tugas tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menempatkan pelayanan publik, keamanan, penegakan hukum, dan kedaulatan negara dalam satu orientasi, yakni memberikan manfaat bagi masyarakat melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Menteri Imipas Agus Andrianto Minta 15 Program Aksi Bawa Dampak Nyata, Bukan Sebatas Laporan
Diplomasi Lintas Lembaga Berhasil Pulangkan 13 Nelayan Aceh dari Thailand
Super Air Jet Buka Rute Kualanamu–Bandung, Akses Konektivitas Terusan ke Bali Makin Mudah
WNA Pembunuh Penyu Belimbing Raja Ampat Ditangkap di Bandara Makassar saat Hendak Kabur
Ruang Udara Aman, Penerbangan Kualanamu ke Jakarta dan Bandung Kembali Beroperasi
Imbas Erupsi Anak Krakatau: 49 Penerbangan Kualanamu Dibatalkan, Bandara Beroperasi Normal