15bjb6t x1n2onr6">Topikseru.com - Pengungkapan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Sumatera Utara mengungkap dugaan modus yang digunakan untuk menghindari pemantauan aparat. Kapal tanker MT Global 168 yang membawa narkotika tersebut terdeteksi memiliki pergerakan mencurigakan dan ketidaksesuaian identitas sistem pelacakan kapal.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pengiriman narkotika melalui jalur laut yang melintasi sejumlah wilayah perairan Asia Tenggara.
Berdasarkan keterangan resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 24 Oktober 2026, tim gabungan mengamankan kapal tanker tersebut di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, pada 20 Oktober 2026. Kapal kemudian diperiksa untuk menelusuri asal muatan dan kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika internasional.
Baca Juga:
Kapal Terpantau Bergerak Mencurigakan
Pemantauan terhadap kapal MT Global 168 dilakukan melalui analisis sistem identifikasi otomatis atau Automatic Identification System (AIS).
BNN menjelaskan, pergerakan kapal dipantau sejak 14 hingga 18 Oktober 2026. Dalam periode tersebut, kapal terdeteksi melintasi Selat Malaka, melakukan manuver berputar, dan berlabuh di kawasan Laut Andaman.
Petugas juga menemukan ketidaksesuaian identitas AIS. Nomor identitas yang dipancarkan kapal tanker tersebut tercatat pada log lain sebagai identitas kapal berbeda.
Temuan ini menjadi salah satu petunjuk bagi aparat untuk mendalami dugaan upaya penyamaran identitas kapal.
Dalam konferensi pers di Medan pada 23 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto juga mengungkap bahwa kapal tersebut sebelumnya pernah menggunakan nama Suroshio Maru No. 08.
Pergantian nama dan anomali identitas kapal menjadi bagian dari penyelidikan aparat. Adapun dugaan pemadaman sistem pelacak untuk menghindari pemantauan juga disampaikan dalam pemberitaan mengenai pengungkapan kasus ini.
Petugas Menemukan 58 Karung Ketamin
Setelah diamankan, kapal tanker tersebut diperiksa oleh tim gabungan yang melibatkan BNN, Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara.
Hasil pemeriksaan menemukan ketamin hidroklorida dengan berat total 1.160 kilogram atau 1,16 ton. Barang tersebut disimpan dalam 58 karung di dalam kapal.
Petugas turut mengamankan delapan awak kapal, yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Taiwan.
Menurut laporan yang disampaikan dalam konferensi pers, penyidik menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY, berusia 42 tahun, sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh awak lainnya masih berstatus saksi berdasarkan keterangan yang dipublikasikan saat pengungkapan kasus.
Penyidik masih mendalami asal muatan, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Berapa Nilai Ketamin yang Disita?
Dalam keterangan yang diberitakan Metro TV pada 23 Oktober 2026, Kapolri menyebut nilai ekonomis ketamin tersebut diperkirakan mencapai Rp3,48 triliun.
Perkiraan itu dihitung menggunakan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp3 juta per gram. Dengan demikian, angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi harga yang disampaikan aparat, bukan nilai transaksi yang telah dibuktikan di pengadilan.
Kapolri juga menyampaikan estimasi potensi penyelamatan sekitar 5,8 juta jiwa berdasarkan asumsi satu gram ketamin dapat disalahgunakan oleh lima orang. Angka ini merupakan perhitungan potensi yang disampaikan dalam konferensi pers, bukan jumlah korban yang telah teridentifikasi.
Penyelidikan Jaringan Internasional Masih Berlanjut
Pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan jalur laut dan koordinasi lintas instansi dalam mendeteksi dugaan penyelundupan narkotika.
Pergerakan kapal yang tidak biasa, ketidaksesuaian identitas AIS, dan dugaan perubahan identitas menjadi petunjuk yang ditelusuri aparat sebelum melakukan penindakan.
Meski 1,16 ton ketamin telah diamankan, penyelidikan belum berhenti pada kapal dan muatan yang ditemukan. Aparat masih perlu mengungkap dari mana barang tersebut berasal, siapa penerima yang dituju, dan apakah terdapat jaringan yang mengatur pengiriman tersebut.
Hingga informasi yang dipublikasikan pada 24 Oktober 2026, pendalaman mengenai asal-usul muatan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih berlangsung.