Topikseru.com -Penjual yang berjualan melalui marketplace kini perlu lebih teliti menghitung pemasukan dan mengelola keuangan usahanya. Sejak 1 Oktober 2026, sejumlah platform perdagangan elektronik mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang dalam negeri.
Kebijakan ini berlaku setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Melalui aturan ini, marketplace bertugas memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang yang melakukan transaksi melalui platform mereka.
Baca Juga:
Meski demikian, bukan berarti seluruh penjual online otomatis terkena potongan 0,5 persen. Pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi pedagang yang memenuhi persyaratan tertentu.
Pajak 0,5 Persen Dihitung dari Omzet, Bukan Keuntungan
Salah satu hal yang perlu dipahami penjual adalah dasar penghitungan pajak.
PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dihitung berdasarkan peredaran bruto atau omzet yang diterima pedagang dari transaksi melalui marketplace. Angka tersebut bukan dihitung dari keuntungan bersih setelah dikurangi seluruh biaya usaha.
Sebagai contoh, seorang penjual memperoleh omzet yang menjadi dasar pemungutan sebesar Rp10 juta. Dengan tarif 0,5 persen, marketplace akan memungut pajak sebesar Rp50.000.
Perhitungannya sebagai berikut:
Rp10.000.000 × 0,5 persen = Rp50.000.
Besaran omzet yang menjadi dasar penghitungan mengikuti ketentuan perpajakan, termasuk tidak memasukkan PPN dan PPnBM.
Karena dihitung dari omzet, penjual dengan keuntungan tipis perlu memperhatikan dampaknya terhadap uang yang diterima setelah transaksi selesai.
Siapa Saja yang Sudah Menerapkan Pemungutan?
Berdasarkan informasi resmi DJP, terdapat empat marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Keempat platform tersebut adalah:
* Shopee
* Tokopedia
* Lazada
* Blibli
Pemungutan mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Marketplace berperan sebagai pihak yang mengambil dan menyetorkan pajak kepada negara, sedangkan kewajiban pajaknya berkaitan dengan penghasilan pedagang.
Dengan mekanisme ini, pedagang tidak lagi sepenuhnya melakukan penyetoran sendiri untuk bagian pajak yang sudah dipungut marketplace.
Penjual dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Bisa Mendapat Pengecualian
Kabar baiknya, pedagang orang pribadi yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
Namun, pengecualian tersebut tidak otomatis diberikan hanya karena penjual merasa omzet tokonya masih kecil.
Pedagang harus memenuhi ketentuan perpajakan dan menyampaikan surat pernyataan omzet sesuai format yang ditetapkan. Surat tersebut dibubuhi meterai dan disampaikan kepada marketplace melalui mekanisme yang disediakan masing-masing platform.
Ada hal penting lainnya: batas Rp500 juta dihitung berdasarkan peredaran bruto wajib pajak secara keseluruhan, bukan untuk setiap toko atau akun marketplace.
Misalnya, seseorang memiliki dua toko di marketplace berbeda dan juga berjualan secara langsung. Omzet dari berbagai kegiatan usaha tersebut tetap perlu diperhitungkan sesuai ketentuan.
Apabila pedagang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh yang memenuhi ketentuan, dokumen tersebut juga dapat disampaikan kepada marketplace agar memperoleh pengecualian.
Apa Dampaknya bagi Penjual Online?
Penerapan kebijakan ini membawa beberapa perubahan yang perlu diperhatikan pelaku usaha.
1. Uang yang Diterima dari Transaksi Berkurang
Penjual yang terkena pemungutan akan menerima hasil transaksi setelah dikurangi PPh Pasal 22 dan potongan lain yang berlaku.
Bagi usaha dengan margin keuntungan kecil, pemungutan berdasarkan omzet dapat memengaruhi jumlah uang yang tersisa untuk operasional.
Karena itu, penjual perlu menghitung kembali keuntungan setelah memperhitungkan harga barang, biaya platform, promosi, pengiriman, retur, dan kewajiban pajak.
2. Penjual Perlu Lebih Teliti Menentukan Harga
Penerapan pajak dapat membuat penjual mengevaluasi kembali harga jual produknya.
Namun, menaikkan harga bukan satu-satunya pilihan. Pedagang juga dapat memperbaiki efisiensi biaya, mengevaluasi program diskon, dan menghitung keuntungan setiap produk.
Keputusan tersebut perlu mempertimbangkan daya beli konsumen serta persaingan dengan penjual lain.
3. Pencatatan Omzet Menjadi Semakin Penting
Penjual yang memiliki beberapa toko atau menggunakan lebih dari satu marketplace perlu mencatat seluruh pemasukan dengan rapi.
Pencatatan ini penting untuk mengetahui jumlah omzet tahunan, memastikan kelayakan pengecualian, serta menghitung kewajiban pajak.
Penjual juga perlu menyimpan invoice dan bukti pemungutan pajak yang diterbitkan marketplace.
4. Pengelolaan Keuangan Usaha Perlu Diperbaiki
Pajak merupakan salah satu komponen yang harus diperhitungkan dalam pengelolaan bisnis.
Penjual sebaiknya memisahkan uang usaha dan kebutuhan pribadi agar lebih mudah mengetahui kondisi keuangan sebenarnya.
Dengan pencatatan yang teratur, pedagang dapat mengetahui berapa omzet yang diperoleh, berapa biaya yang dikeluarkan, dan berapa keuntungan bersih yang tersisa.
Apakah Pajak Ini Membuat Penjual Membayar Pajak Dua Kali?
Pertanyaan ini juga sering muncul di kalangan pedagang online.
DJP menjelaskan bahwa kebijakan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Aturan tersebut mengubah mekanisme pemungutan PPh yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi melalui marketplace yang ditunjuk.
Pajak yang sudah dipungut marketplace dapat diperhitungkan sesuai skema perpajakan masing-masing pedagang.
Bagi wajib pajak yang menggunakan skema PPh Final, pungutan tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan pajak yang terutang. Sementara itu, bagi pedagang yang menggunakan ketentuan umum PPh, pungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Dengan demikian, penjual perlu memahami skema pajak yang digunakan agar tidak keliru menghitung kewajiban tahunannya.
Penjual Online Perlu Memeriksa Status Pajaknya
Penerapan pemungutan PPh Pasal 22 membuat pedagang perlu lebih memperhatikan administrasi perpajakan, terutama terkait identitas wajib pajak, pencatatan omzet, dan dokumen pengecualian.
Penjual yang memenuhi syarat omzet sampai Rp500 juta perlu memastikan surat pernyataannya sudah disampaikan melalui marketplace. Sementara pedagang yang memiliki SKB perlu memastikan dokumen tersebut telah diterima sesuai prosedur.
Kebijakan ini tidak berarti semua penjual online harus menanggung potongan pajak yang sama. Besarnya kewajiban tetap bergantung pada status dan ketentuan perpajakan masing-masing.
Bagi pelaku usaha, memahami aturan sejak awal menjadi langkah penting agar perubahan mekanisme pemungutan pajak tidak mengganggu pengelolaan bisnis.