Topikseru.com -Nama Jenderal Listyo Sigit kembali menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 3 November 2026.
Perkembangan tersebut membuat pernyataan Listyo tentang ketegasan seorang pemimpin yang pernah disampaikannya pada 2021 kembali diperbincangkan.
Saat menjabat sebagai Kapolri, Listyo pernah mengucapkan kalimat, "Kalau tak mampu membersihkan ekor, kepalanya akan saya potong."
Baca Juga:
- Dari Kapolri ke Kepala Staf Kepresidenan, Ini Profil Listyo Sigit yang Kini Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo
- Jejak Karier Irjen Ahrie Sonta Nasution: Dari Ajudan Prabowo hingga Jenderal Bintang Dua dan Kadivkum Polri
- Pemerintah Respons Demo Mahasiswa, Ungkap Penanganan Karhutla hingga Anggaran Pendidikan Rp 824 Triliun
Pernyataan itu disampaikan dalam acara penutupan pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-30, Sespimen Polri Dikreg ke-61, dan Sespimma Polri angkatan ke-66 di Lembang, Jawa Barat, Rabu, 27 Oktober 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Listyo mengutip peribahasa bahwa ikan busuk mulai dari kepala. Ia menjelaskan bahwa persoalan dalam sebuah organisasi bisa berawal dari pimpinan yang tidak memberikan teladan kepada bawahannya.
Ia juga meminta para pimpinan kepolisian menjalankan tugas dengan baik dan tidak ragu mengambil tindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika Listyo membahas pembenahan internal kepolisian dan tanggung jawab pimpinan terhadap perilaku anggotanya.
Perjalanan Karier Listyo Sigit di Kepolisian
Listyo Sigit Prabowo merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991. Ia mengawali karier sebagai anggota Polri dan pernah menduduki sejumlah jabatan di tingkat daerah maupun pusat.
Beberapa jabatan yang pernah diembannya antara lain Kapolres Pati, Kapolresta Surakarta, Kapolda Banten, dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Pada 2019, Listyo dipercaya menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
Kariernya mencapai puncak setelah dilantik menjadi Kapolri oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2021. Ia menggantikan Jenderal Idham Azis.
Listyo kemudian memimpin institusi Polri selama lebih dari lima tahun sebelum dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026.
Listyo Sigit Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyadapan
Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Ketiga orang tersebut adalah Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan penyadapan berlangsung dalam periode 2025 hingga 2026.
Menurut penyidik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang berlaku.
Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, penyidik menyebut dugaan penyadapan juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.
Bareskrim juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.
Bareskrim Periksa Saksi dan Sita Barang Bukti
Dalam penyidikan perkara tersebut, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Penyidik turut menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menyatakan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.
Proses pemeriksaan dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Divisi Propam dengan pengawasan dari Irwasum.
Pernyataan Listyo Sigit pada 2021 dan penetapan dirinya sebagai tersangka pada November 2026 merupakan dua peristiwa berbeda. Kasus yang diumumkan Bareskrim tersebut masih dalam proses hukum dan dugaan terhadap para tersangka harus dibuktikan melalui proses peradilan.